Beberin.com, Jakarta – Terkait Penahapan Batas Migrasi BPA Pada AMDK beginilah pernyataan sikap ketua BPKN RI, Mufti Mubarok yang secara tertulisnya disampaikan ke Redaksi beberin.com, Jum’at, (14/8).
1. Bagaimana sikap BPKN terhadap penahapan batas migrasi BPA 0,05 mg/kg hingga 1 Juli 2031?
BPKN pada prinsipnya menghormati kewenangan BPOM dalam menetapkan standar keamanan pangan dan kemasan pangan. Namun dari perspektif perlindungan konsumen, kami melihat bahwa masa penahapan sampai 1 Juli 2031 harus benar-benar dipastikan tidak mengurangi tingkat perlindungan terhadap konsumen.
Bagi BPKN, keselamatan dan hak konsumen harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan.
Kita juga perlu melihat bahwa batas migrasi BPA sebelumnya berada pada angka 0,6 mg/kg, sementara perkembangan kajian dan standar internasional telah menjadi salah satu dasar pembahasan penurunan batas tersebut. BPOM sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa standar BPA terus direviu berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan bukti ilmiah.
Karena itu, BPKN mendorong agar selama masa transisi dilakukan pengawasan yang lebih ketat, transparan dan terukur, sehingga konsumen tidak menjadi pihak yang menanggung risiko akibat proses penyesuaian regulasi.
2. Siapa yang menanggung risiko selama masa jeda lima tahun tersebut, dan apakah pelaku usaha perlu mendapat tanggung jawab khusus?
Prinsipnya sederhana: Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Undang-Undang Pangan juga menegaskan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan untuk mengendalikan risiko bahaya pada pangan sehingga keamanan pangan terjamin.
Karena itu, masa transisi bukan berarti tanggung jawab pelaku usaha menjadi lebih ringan. Justru harus ada tanggung jawab khusus selama masa penahapan, antara lain melakukan pengujian berkala, memastikan kualitas bahan kemasan, melakukan mitigasi migrasi BPA, menyediakan data hasil pengujian dan segera melakukan tindakan korektif apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Kalau kemudian ditemukan produk yang membahayakan atau tidak memenuhi standar, harus ada mekanisme penarikan, penghentian peredaran dan pemulihan hak konsumen yang jelas.
BPKN berpandangan bahwa prinsip strict consumer protection harus menjadi roh dalam masa transisi ini.
3. Apakah BPKN diundang dalam konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026? Jika tidak, bagaimana tanggapannya?
Untuk hal ini, kami perlu membedakan antara posisi BPKN sebagai lembaga yang memiliki mandat perlindungan konsumen dengan mekanisme konsultasi publik yang diselenggarakan oleh BPOM.
BPKN sangat menghargai proses konsultasi publik. Namun, kami berpandangan bahwa dalam penyusunan kebijakan yang dampaknya langsung menyentuh keamanan dan hak konsumen, suara lembaga perlindungan konsumen dan organisasi konsumen harus mendapatkan ruang yang memadai.
Kami sebelumnya sudah terlibat bersama BPOM dalam pembahasan pengawasan AMDK melalui RDP Panja Komisi VII DPR pada 22 Juni 2026. Dalam forum tersebut BPKN secara tegas menyoroti pentingnya transparansi klaim, iklan dan label AMDK agar tidak terjadi asimetri informasi antara pelaku usaha dan konsumen.
Jadi, kalau dalam tahapan konsultasi tertentu BPKN tidak dilibatkan, kami tentu berharap ke depan komunikasi dan koordinasi antarlembaga dapat diperkuat. Regulasi yang baik bukan hanya regulasi yang baik secara teknis, tetapi juga legitimate dari perspektif perlindungan konsumen.
4. Apakah aturan baru BPOM sudah memenuhi tuntutan organisasi konsumen terkait keamanan BPA, atau masih ada yang perlu diperbaiki?
Kami mengapresiasi langkah BPOM memperketat pengaturan BPA. Ini merupakan langkah positif karena regulasi harus terus menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Tetapi BPKN melihat bahwa regulasi tidak boleh berhenti pada angka batas migrasi dan kewajiban pelabelan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dilaksanakan dan diawasi di lapangan.
BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran.
Ini penting karena pengalaman pengawasan sebelumnya menunjukkan bahwa isu BPA bukan sekadar persoalan regulasi di atas kertas. BPOM pernah melaporkan adanya sampel kemasan galon di peredaran yang tidak memenuhi batas migrasi BPA yang saat itu berlaku.
Jadi, aturan baru merupakan kemajuan, tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh pengawasan dan penegakan di lapangan.
5. Apakah label peringatan BPA cukup untuk melindungi konsumen selama masa transisi, atau justru berpotensi membingungkan karena produk tetap legal beredar?
Menurut BPKN, label adalah instrumen penting, tetapi label saja tidak cukup.
Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk yang akan dikonsumsinya. Jangan sampai label peringatan justru menciptakan persepsi bahwa produk berbahaya, sementara pada sisi lain produk tersebut secara hukum masih diperbolehkan beredar.
Di sinilah negara dan pelaku usaha harus memberikan penjelasan yang konsisten dan mudah dipahami.
Label harus menjawab pertanyaan konsumen secara sederhana: apa yang dimaksud BPA, apa risikonya, apakah produk memenuhi standar yang berlaku, dan apa yang harus dilakukan konsumen.
BPKN sebelumnya juga telah menekankan bahwa ketidaksesuaian antara narasi klaim dengan fakta teknis dapat menciptakan asimetri informasi dan berpotensi merugikan konsumen.
Jadi kami tidak ingin label hanya menjadi formalitas administratif. Label harus menjadi alat perlindungan konsumen, bukan sekadar alat kepatuhan regulasi.
6. Apa tuntutan konkret BPKN kepada BPOM dan produsen AMDK terkait pengawasan dan perlindungan konsumen selama masa penahapan?
BPKN mendorong setidaknya ada beberapa langkah konkret.
1. BPOM harus meningkatkan frekuensi sampling dan pengujian terhadap AMDK, khususnya produk yang menggunakan kemasan yang berpotensi mengalami migrasi BPA.
2. Hasil pengawasan harus lebih transparan. Masyarakat berhak mengetahui secara proporsional apakah produk yang beredar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
3. Produsen harus melakukan pengujian secara berkala dan independen, serta memiliki dokumentasi pengendalian risiko selama masa transisi.
4. Harus ada mekanisme peringatan dini dan tindakan korektif apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
5. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen, harus ada penarikan produk dan mekanisme pemulihan hak konsumen yang jelas.
6. BPOM, BPKN, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha dan organisasi konsumen perlu membangun sistem pengawasan bersama yang transparan.
Dan yang paling penting, kami meminta agar masa penahapan sampai 2031 tidak dipahami sebagai waktu untuk menunggu. Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan.
Kami ingin ketika batas 0,05 mg/kg berlaku penuh, industri sudah siap, sistem pengawasan sudah kuat, laboratorium siap, dan konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk AMDK yang dikonsumsi benar-benar memenuhi standar keamanan.
Pesan BPKN jelas: jangan sampai kepentingan transisi regulasi mengalahkan hak konsumen atas keamanan.
Konsumen bukan objek dari kebijakan. Konsumen adalah pihak yang harus menjadi pusat dari setiap kebijakan perlindungan pangan.
Red











Leave a Reply