Beberin.com, KOTA DEPOK — Seperti diketahui kepanjangan dari fasos-fasum yakni, Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), yaitu berbagai sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan atau pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H, kembali menerima empat bukti baru terkait lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), di kompleks Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ), Kota Depok, pada Senin (28/9/2026).
Penambahan empat berkas tersebut di serahkan oleh Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa). Karena, ada dugaan penggunaan sebagian lahan fasos fasum untuk bangunan Gedung B Yayasan Arridho Jatimulya. Empat bukti baru tersebut diantaranya;
1.Terdapat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Uswatun Hasanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.
2. Terdapat Perubahan Luas Tanah Wakaf dan Perubahan Peta Tanah Fasos Fasum Milik Pemenntah Kota Depok.
3. Terdapat Perubahan Luas Tanah Fasos Fasum Milik Pemerintah Kota Depok Yang Disewakan Kepada Yayasan Arridho Jatimulya.
4. Terdapat Nilai pembayaran Sewa Tanah Fasos Fasum Yang Tidak Sesuai Ketentuan.
“Jadi, pihaknya sudah ketiga kalinya menghadap Kasi Intel Kejari Depok, dan menyampaikan empat bukti baru berkaitan dengan lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok, yang diduga ada unsur pidananya,” ujar Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, kepada pewarta.
Ia menjelaskan, bahwa penambahan empat bukti baru ini merupakan satu kesatuan yang utuh, relevan dan tidak terpisahkan dengan laporan kami sebelumnya serta untuk memperkuat adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang.
“Jadi, menyikapi kondisi diatas, Jari Pandawa dengan ini menyatakan sikap tegas, meminta Aparat Penegak Hukum, bersama Aparat Pemerintah Kota Depok untuk melakukan Pengukuran Ulang Lahan Fasos Fasum Milik Pemerintah Kota Depok yang disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya,” Jelas Gita.
Jari Pandawa juga menuntut Walikota Depok untuk membongkar bangunan sekolah karena memiliki IMB Cacat Hukum yang telah memanfaatkan Sebagian lahan Fasos Fasum. “Serta mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk turun tangan memeriksa adanya penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsi dan kolusi oleh oknum pejabat terkait,” ucap Gita.
Gita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar aset publik yang menjadi hak anak cucu kita tidak beralih tangan kepada pihak yang hanya mencari keuntungan sepihak dengan cara-cara yang melawan hukum,” tandas Jari Pandawa itu.
SAID












Leave a Reply