Beberin.com, KOTA DEPOK — Diketahui dengan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, di Depok mencakup merokok, memproduksi, menjual, atau mengiklankan produk tembakau di 7 kawasan (faskes, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum). Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp 1 juta.
Seperti kata pribahasanya, menepuk air didulang….hal ini yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok, dari Fraksi PKB, Siswanto, sempat viral di media sosial (medsos), sorotan publik mengarah kepadanya.
Pasalnya, Siswanto sedang menyalakan rokok terekam kamera yang tayang di video yutube Depok TV saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, pada Selasa (27/4/2026). Kemudian dalam insiden ini tak sekadar menjadi perbincangan warganet, tetapi juga berujung pada pengaduan masyarakat (dumas) yang kini ditangani Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Selanjutnya Siswanto, di undang BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. sebab, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang justru menjadi produk hukum yang harus dijaga oleh para legislator itu sendiri.
Karena, Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
Diketahui, Siswanto, dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/4/2026), menyebutkan, dengan kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan, bahkan mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Kendati demikian, publik tampaknya tidak sepenuhnya puas dengan penjelasan tersebut. Karena, sebagai pejabat publik sekaligus pembuat regulasi, Siswanto dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan yang berlaku, terlebih dalam momen resmi seperti upacara HUT Kota Depok, di Balai Kota Depok.
Sementara itu, kritik juga datang dari kalangan pers. Rusdy Nurdiansyah, selalu Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kota Depok menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap, apalagi di ruang publik.
Ia mengharapapkan, Siswanto bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui saluran resmi jumpa pers, mengingat video tersebut telah tersebar luas dengan komentar-komentar yang cukup ‘pedas’ netizen.
“Artinya, ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” jelas Rusdy yang juga meminta BKD untuk mengumumkan secara terbuka hasil dari pemanggilan Siswanto tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Rusdy, juga kepada pihak Satgas KTR Dinkes Kota Depok, agar memanggil Siswanto untuk dimintai klarifikasinya.
“Jadi, ya mestinya Satgas KTR Dinkes Kota Depok juga memanggil Pak Siswanto yang terhormat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral agar tidak jadi jadi preseden buruk penerapan aturan KTR terutama, di kantor Balai Kota Depok,” ketus Rusdy.
Rusdy juga mencontohkan, sebelumnya pernah terjadi lima wartawan terekam CCTV sedang merokok di taman Balai Kota Depok, dan Satgas KTR Dinkes Depok langsung bertindak.
“Kelima wartawan itu diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang di tanda tanggani diatas materai,” papar Rusdy yang juga pemegang Pers Card Nomor One (PCNO), dari Presiden RI itu.
Pernyataan Rusdy juga diamini Maulana Said, selaku Wakil Ketua PWI Kota Depok, Dijelaskannya, bahwa dalam aturan KTR, di Depok sudah jelas dan tegas. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk tempat umum dan tempat kerja kategori yang relevan dengan lokasi kejadian.
“Jadi, dalam kasus ini membuka kembali pertanyaan mendasar soal konsistensi dan keteladanan pejabat publik. di tengah upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan terhadap aturan kesehatan, pelanggaran oleh wakil rakyat justru berpotensi merusak kepercayaan masyaraka,” jelas Maulana.
Maulana juga mengingatkan, bahwa BKD dan Satgas BKD kini diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah tegas dan transparan. Tanpa itu, penegakan aturan berisiko dipandang tumpul ke atas, tajam ke bawah, sebuah ironi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum.
“Artinya, semestinya pejabat sebagai garda terdepan menjaga marwah penegakkan hukum. Sehingga dapat memberikan contoh prilaku yang baik ke rakyat. Penegakkan Perda jangan hanya berlaku bagi para rakyat kecil saja, seperti PKL. Jangan hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” tandasnya.
Edi











Leave a Reply