Refleksi Akhir Tahun 2025, Buktikan Komitmennya Imigrasi Depok Evaluasi Kinerja

Beberin.com, KOTA DEPOK — Evaluasi kinerja adalah proses sistematis untuk menilai performa, perilaku, dan pencapaian karyawan dengan membandingkannya terhadap standar atau ekspektasi yang telah ditetapkan organisasi, tujuannya untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi area pengembangan, memotivasi, serta menjadi dasar pengambilan keputusan terkait promosi, kompensasi, atau pelatihan demi pertumbuhan bersama karyawan dan perusahaan.

 

Hal tersebut yang dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, menyampaikan hasil peningkatan kualitas layanan keimigrasian sekaligus penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing, di wilayah kerja Kota Depok khususnya.

 

“Artinya, dengan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini, bahwa

menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap layanan Imigrasi Depok, khususnya dalam pelayanan paspor dan izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, di dampingi jajarannya, Rabu (31/12/2025), saat acara refleksi akhir tahun 2025, di Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat.

 

Ia menjelaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, ternyata telah berhasil kinerjanya yang mengejutkan sepanjang tahun 2025. Diketahui sesuai data Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 Desember 2025, telah tercatat mencapai Rp 73.462.115.370 atau setara 182,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 40.290.840.000.

 

“Artinya, sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Imigrasi Depok mencatat penerbitan 69.962 paspor. Dari jumlah tersebut, 63.797 paspor elektronik mendominasi, sementara 6.165 paspor biasa tetap dilayani sesuai kebutuhan pemohon,” jelas Irvan.

 

Disebutkannya, bahwa Imigrasi Depok juga telah mencatat adanya 757 permohonan paspor yang ditolak atau dibatalkan, sebagai bagian dari upaya selektif dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

 

“Jadi, dengan layanan izin tinggal, tercatat 2.175 izin tinggal aktif, dengan rincian antara lain 27 affidavit, 2 Golden Visa, 4 SKIM, serta 364 exit permit yang diterbitkan selama 2025,” ucap Irvan.

 

Sedangkan dari pengawasan, papar Irvan, bahwa Imigrasi Depok menangani berbagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing. “Artinya, dengan pelanggaran terbanyak berasal dari kasus overstay sebanyak 247 kasus, disusul pelanggaran oleh warga negara Nigeria sebanyak 214 kasus, Kamerun 9 kasus, India 4 kasus, serta warga negara lainnya sebanyak 16 kasus,” paparnya.

 

Ia juga menceritakan, bahwa selain itu juga ditemukan ada dua kasus pemberian informasi tidak benar terkait visa, yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia. “Jadi, dinilai dengan tingginya angka penindakan menunjukkan komitmen Imigrasi Depok dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tukas Irvan.

 

Irvan menegaskan, bahwa kami juga tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pengawasan agar keberadaan orang asing di Depok sesuai aturan.

 

” Untuk itu, pihak Imigrasi Depok komitmen terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi PNBP secara profesional dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang,” tandasnya.

 

SAID