Laporan Dinyatakan Gugur! Keluarga Almarhum H Uman Tuntut Kepastian Hukum

 

Beberin.com, JAKARTA – Keluarga Almarhum H. Uman menuntut surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Tim Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya yang diduga tidak proporsional terkait kepastian status hukumnya sebagai Terlapor.

 

“ Status hukum terhadap seorang Terlapor yang telah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya, sebagaimana diatur dalam pasal 77 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap orang yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir,” kata Kuasa Hukum Almarhum H. Uman, Indra, pada Jumat (6/12/2025).

 

Menurutnya, mengacu kepada pasal 77 Kitab Undang-Uundang Hukum Pidana (KUHP) keluarga Almarhum H.Uman mengajukan surat resmi permohonan penerbitan SP3 yang tujukan ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan Bid Propam, Karowasidik dan Kabareskrim.

 

” Surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap H Uman yang telah meninggal dunia yang dikuatkan dengan adanya Surat keterangan kematian dengan Nomor :3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025. Tidak hanya ke Kapolda Metro Jaya, kami keluarga Almarhum H Uman juga membuat surat yang di tujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.,” ungkap Indra.

 

Kepada awak media, Indra mengungkapkan bahwa pihak keluarga Almarhum H.Uman mengatakan bahwa H.Uman telah meninggal dunia pada 14 Juni 2025.

 

“Lima (5) bulan berlalu, seharusnya laporan yang ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya dihentikan sehingga Almarhum H.Uman mendapat kepastian hukum,” papar Indra.

 

Untuk diketahui, Almarhum H. Uman. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ho Haryaty Dengan laporan polisi Nomor :LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2019 dengan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 236, 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Anehnya, 5 bulan berlalu status Almarhum H. Uman masih berstatus sebagai Terlapor. Aturan dalam Pasal 77 KUHP jelas bahwa penuntutan pidana terhadap orang yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur.

Dan, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir,” tegas Indra.

 

Oleh karenanya, ia pun minta Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan putusan perkara perdata yang telah dimenangkan oleh Almarhum H.Uman yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dan, berharap Polda Metro Jaya segera mengeluarkan surat SP3 kepada Almarhum H.Uman agar Almarhum dapat kepastian hukum.

 

“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan surat SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) untuk Almarhum H. Uman,” tandas Indra.

 

(red)