BPKN Dorong Penerapan Pidana Tambahan Ganti Kerugian dalam Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari

Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya memproses pidana pelaku dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita, tetapi juga menerapkan pidana tambahan berupa kewajiban ganti rugi kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Hingga saat ini, setidaknya ada 87 pasangan calon pengantin telah melapor secara resmi ke kepolisian, sementara data pendataan korban yang beredar di masyarakat menyebut jumlah korban dapat mencapai lebih dari 200 pasangan. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp15–16 miliar, mencakup pembayaran lunas atau sebagian besar biaya pernikahan yang tidak pernah direalisasikan.

Sejumlah pemberitaan juga menunjukkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan: tidak tersedianya katering, vendor tidak hadir, dekorasi tidak sesuai, hingga acara yang gagal total pada hari pernikahan. Kerugian materiil dan immateriil yang timbul sangat besar dan berdampak langsung pada martabat dan psikologis keluarga korban.

 

A. Penegakan Pidana Harus Sejalan dengan Pemulihan Hak Konsumen

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa penghukuman pidana saja tidak cukup. Negara wajib memastikan pemulihan hak konsumen menjadi bagian dari proses hukum.

Pasal 63 membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan :

– Penarikan barang/jasa dari peredaran;

– Penghentian kegiatan tertentu;

– Kewajiban membayar ganti rugi; dan

– Pengumuman putusan hakim.

Ketentuan ini selama ini jarang digunakan, padahal sangat relevan untuk kasus penipuan jasa seperti wedding organizer.

 

B. Momentum Pembenahan Industri Wedding Organizer

BPKN menilai bahwa kasus WO Ayu Puspita merupakan fenomena puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia. Tidak adanya standar minimal layanan, kurangnya perjanjian baku yang melindungi konsumen, serta rendahnya pengawasan membuat kasus semacam ini berulang.

 

“Di lapangan, banyak pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,” jelas Fitrah.

Penegakan hukum yang tegas termasuk penerapan pidana tambahan ganti rugi akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha jasa event agar tidak melakukan praktik curang, overpromise dan pemasaran menyesatkan.

 

C. BPKN Siap Mengawal Hak Konsumen

Fitrah menegaskan bahwa BPKN siap memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga memfasilitasi korban bila diperlukan.

 

“Kami tidak hanya memantau, tetapi aktif mendorong agar setiap korban mendapatkan keadilan. Penegakan Pasal 63 bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan martabat konsumen,” ujarnya.

BPKN menyerukan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan industri wedding organizer secara nasional. Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi korban akibat lemahnya regulasi dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.

“Ini bukan sekadar dugaan penipuan. Ini alarm keras bahwa industri ini membutuhkan standar dan pengawasan yang lebih kuat. Hak konsumen adalah martabat warga negara, dan negara wajib menjaganya,” tutup Fitrah.

(Yuki. N/Red)