BPKN RI Dorong Penguatan Efektivitas Uji KIR Transportasi Umum Demi Keselamatan dan Perlindungan Konsumen Nasional

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah

Hasil Rakor Tindak Lanjut & Rekomendasi yang Telah Diterima Sekretariat Negara untuk Pembahasan Presiden

Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) kembali menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan uji KIR bagi transportasi umum, khususnya bus, sebagai instrumen utama keselamatan dan perlindungan konsumen. Penegasan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut rekomendasi BPKN RI yang digelar bersama kementerian/lembaga terkait, untuk mendalami rekomendasi resmi BPKN RI yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pemerintah.

 

Rekomendasi BPKN RI mengenai Efektivitas Prosedur Uji KIR Transportasi Umum Bus telah diterima secara resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan selanjutnya akan dibahas oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari agenda penguatan keselamatan transportasi nasional. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di sektor transportasi menjadi perhatian serius pemerintah.

 

Kecelakaan Bus & Celah Pengawasan: Konsumen Masih Berada dalam Risiko Tinggi

Dalam dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden, BPKN menyoroti bahwa meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan bus umum menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem KIR nasional. Pada halaman pertama dokumen tersebut, BPKN menggarisbawahi bahwa uji KIR saat ini terlalu berfokus pada administrasi, sementara inspeksi fisik tidak dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, fasilitas dan SDM penguji di daerah masih terdapat yang belum memadai, aplikasi KIR belum tersinkronisasi optimal, dan sejumlah bus yang tidak layak jalan masih dapat beroperasi karena kelemahan dalam pendeteksian kerusakan struktural kendaraan (body) maupun kelalaian prosedur pengawasan.

BPKN RI menilai kondisi ini sebagai ancaman nyata bagi konsumen yang setiap hari menggunakan bus antar kota, pariwisata, dan bus kota sebagai moda transportasi utama.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah (tengah)

Rakor Tindak Lanjut: Semua Pihak Sepakat Perlunya Reformasi Uji KIR

Dalam Rakor tindak lanjut pembahasan rekomendasi, BPKN RI menyampaikan bahwa reformasi KIR harus dilakukan secara sistemik, bukan parsial. Rakor menghasilkan pemahaman bersama bahwa :

– KIR tidak boleh lagi menjadi prosedur administratif semata, tetapi pengujian teknis yang benarbenar menjamin kelayakan bus untuk beroperasi.

– Pengawasan harus dilakukan berlapis dan modern, termasuk integrasi data nasional antar-K/L serta aparat penegak hukum.

– Pemerintah daerah perlu memastikan konsistensi pelaksanaan KIR sebagai instrumen keselamatan publik.

 

Isi Rekomendasi Utama BPKN kepada Presiden

BPKN meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis berikut:

1. Merevisi regulasi uji KIR, termasuk menguatkan ketentuan pelaksanaan uji fisik kendaraan agar tidak hanya mengutamakan kelengkapan administrasi.

2. Menyempurnakan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi halaman 2, revisi terhadap ketentuan akreditasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas lembaga penguji.

3. Menerapkan pembatasan usia kendaraan & skema peremajaan transportasi umum, agar bus tidak layak jalan tidak lagi beroperasi di jalan raya.

4. Penataan ulang mekanisme registrasi kendaraan, supaya proses KIR lebih tertib, transparan, dan dapat ditelusuri.

5. Pemerintah daerah wajib memperkuat pelaksanaan uji KIR secara konsisten, sebagai instrumen utama memastikan kendaraan umum layak digunakan masyarakat.

6. Membangun sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, integrasi data antar-K/L dan aparat penegak hukum akan mencegah manipulasi hasil KIR.

7. Meningkatkan edukasi publik dan pemanfaatan aplikasi Mitra Darat, agar konsumen dapat mengecek status kelayakan kendaraan sebelum menggunakan jasa transportasi bus.

 

Keprihatinan sekaligus sikap BPKN RI disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan

 

Melihat berbagai temuan tersebut, BPKN RI menilai perlunya langkah korektif yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan umum. Rakor tindak lanjut yang digelar bersama kementerian/lembaga memperkuat satu kesimpulan penting: uji KIR saat ini belum cukup efektif untuk menjamin keselamatan konsumen, dan tanpa pembenahan, risiko kecelakaan akan terus berulang.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah (kemaja batik)

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, menyampaikan keprihatinan sekaligus penegasan mengenai urgensi pembenahan tersebut.

 

“Temuan kami menunjukkan adanya celah besar dalam pelaksanaan uji KIR yang langsung berdampak pada keselamatan konsumen. Banyak kendaraan umum yang tidak layak jalan masih beroperasi karena pengujian lebih menekankan administrasi dibanding inspeksi fisik yang menyeluruh. Ketika standar pengawasan tidak kuat, maka konsumen-lah yang menanggung resikonya, mulai dari kecelakaan hingga kerugian jiwa.”

 

Pernyataan ini mempertegas bahwa persoalan uji KIR bukan sekadar isu teknis, tetapi isu perlindungan konsumen tingkat nasional, karena menyangkut keselamatan publik yang setiap hari bergantung pada moda transportasi bus.

 

Lebih lanjut, Prof. Ermanto juga menegaskan posisi BPKN RI terkait arah pembenahan yang harus menjadi perhatian pemerintah, terutama setelah rekomendasi ini diterima oleh Setneg untuk dibahas Presiden.

 

“Rekomendasi BPKN RI ini kami susun untuk memastikan negara hadir dalam menjamin keselamatan transportasi publik. Mulai dari revisi regulasi, penguatan akreditasi unit uji, integrasi sistem berbasis teknologi, hingga konsistensi pengawasan daerah, semuanya bertujuan agar konsumen merasa aman ketika naik bus. Dengan rekomendasi ini telah diterima Setneg dan akan dibahas Presiden, kami berharap reformasi KIR dapat segera diwujudkan demi perlindungan konsumen nasional.”

Menuju Keputusan Presiden: Momentum Reformasi Nasional

Dengan diterimanya rekomendasi ini oleh Setneg dan agenda pembahasan di tingkat Presiden, BPKN RI menyatakan siap memberikan dukungan teknis untuk memastikan reformasi uji KIR berjalan menyeluruh dan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

 

BPKN RI berkomitmen terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan transportasi umum menempatkan keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas tertinggi.

 

(Yuki. N/Red)