Dorong Profesionalisme Kelompok Wanita Tani, Mahasiswa UNDIP KKN ke- Dukuh Kabupaten Batang

Beberin.com, JAKARTA — Guna mendorong profesionalisme kelompok wanita tani, mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Dukuh Kebaturan, Desa Kembanglangit, Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

 

Hal tersebut untuk mengembangkan kapasitas dan literasi hukum, kelompok ini menghadirkan aktivitas berupa pelatihan tata cara menyusun kontrak bagi anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Binatur Asih.

 

Sejumlah empat mahasiswa yang merupakan bagian dari Kelompok 2 Tim 89 tersebut beranggotakan Astrid Tyar, Felicia Hanna, Muhammad Naufal, dan Widya Ika.

 

Salah satunya mahasiswi KKN, Astrid Tyar menyampaikan, bahwa pelatihan ini lahir dari hasil observasi dan wawancara dengan beberapa warga.

 

“Kemudian, warga mengungkapkan bahwa meskipun anggota KWT memperlihatkan semangat beraktivitas dan gotong royong yang tinggi, banyak kegiatan kolaboratif yang belum didukung pemahaman memadai tentang tata cara pembuatan kontrak dan perjanjian kerja sama yang sah secara hukum,” ujar Astrid.

 

Menurutnya, bahwa permasalahan tersebut seringkali tidak disadari, padahal berpotensi besar menimbulkan sengketa atau persoalan di kemudian hari.

 

“Jadi, dengan potensi sengketa terjadi terutama ketika ada perbedaan pendapat ataupun perubahan komitmen dari pihak-pihak terkait,” tutur Astrid.

 

“Dengan pemahaman yang minim tentang pentingnya legalitas dan keabsahan kontrak menjadi tantangan tersendiri yang berpotensi berujung pada kerugian, miskomunikasi, hingga terhambatnya kelangsungan berbagai program kerakyatan di Desa Kebaturan,” tambah Astrid.

 

Menanggapi kondisi tersebut, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Fakultas Hukum berinisiatif merancang dan menyelenggarakan pelatihan khusus yang bertujuan membekali anggota KWT dengan pengetahuan dasar hukum kontrak, keterampilan menyusun kontrak sederhana, serta kemampuan praktis membuat perjanjian yang relevan.

 

Hal yang sama ditambahkan mahasiswi KKN lainnya, Felicia Hanna, bahwa materi pelatihan dirancang sistematis dan dimulai dari pengenalan tentang pengertian, fungsi, dan unsur-unsur kontrak, hingga studi kasus tentang perselisihan yang kerap terjadi akibat kurangnya kesepahaman dalam perjanjian kerja sama.

 

“Pelatihan dimulai dengan pemaparan materi mengenai pengertian dari kontrak perjanjian sendiri, tujuan dan fungsi disusunnya kontrak perjanjian, serta komponen-komponen penting dari perjanjian,” jelasnya, sembari menyebut materi disampaikan oleh dirinya, Widya, dan Naufal.

 

“Kemudian setelah pemaparan materi, video tentang syarat-syarat sahnya perjanjian ditayangkan pada layar yang dibersamai dengan pembagian lampiran contoh kontrak perjanjian jual beli yang telah disusun oleh Widya,” tambah Felicia.

 

Sesudah video usai ditayangkan, pemaparan materi mengenai penjelasan per pasal pada contoh kontrak perjanjian dilanjutkan oleh Astrid.

 

Untuk mendorong pemahaman, Ibu-ibu peserta diajak berdiskusi, berbagi pengalaman pribadi dan pandangannya, serta menganalisis contoh nyata kontrak sehari-hari yang sering dihadapi, yang mana salah satunya kontrak jual beli.

 

Ibu-ibu anggota KWT Binatur Asih Dukuh Kebaturan Desa Kembanglangit yang hadir dalam pelatihan mengikuti pelatihan dengan antusias.

 

Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah terwujudnya anggota KWT yang cerdas hukum, mampu menyusun kontrak yang sah, serta terhindar dari potensi sengketa dan kerugian di masa depan.

 

Upaya ini sekaligus menjadi komitmen mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Fakultas Hukum dalam berkontribusi nyata memperkuat kapasitas kelembagaan desa dan membangun sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan zaman, terutama di era dimana aspek legal semakin menjadi kebutuhan vital dalam setiap lini kehidupan bermasyarakat.

 

EDISON/SAID