Beberin.com, JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan masa aktif kuota internet dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
Menurut Mufti, putusan MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak ekonomi konsumen yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak dapat lagi menetapkan kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak konsumen secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi kemenangan bagi konsumen Indonesia. Negara melalui MK telah menegaskan bahwa hak milik konsumen atas layanan yang sudah dibayar tidak boleh hilang begitu saja hanya karena pengaturan sepihak dalam skema bisnis operator,” ujar Mufti Mubarok.
Ia menjelaskan, selama ini banyak masyarakat mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus meskipun kartu masih berada dalam masa aktif. Kondisi tersebut, menurutnya, telah lama menjadi perhatian BPKN karena menyangkut kepastian hukum, asas keadilan, dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Mufti menilai amar putusan MK memberikan pesan yang jelas bahwa formula penetapan tarif layanan telekomunikasi harus disusun pemerintah dengan tetap menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan selama masa aktif kartu berlangsung. Putusan tersebut sekaligus memperkuat amanat Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi.
“BPKN berharap pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK melalui regulasi teknis yang memberikan kepastian kepada konsumen. Implementasi putusan jauh lebih penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Mufti juga mengingatkan bahwa industri telekomunikasi harus membangun hubungan yang lebih adil dengan pelanggan. Kepercayaan publik, menurutnya, akan meningkat apabila operator menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam setiap layanan yang diberikan.
“Pelaku usaha tentu memiliki ruang untuk menjalankan model bisnisnya. Namun, kepentingan bisnis harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak konsumen sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPKN RI membuka ruang dialog dengan pemerintah, regulator, asosiasi telekomunikasi, serta organisasi konsumen untuk mengawal implementasi putusan tersebut sehingga tercipta ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih berkeadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan selama masa aktif kartu. Putusan itu dipandang sebagai penguatan perlindungan hak milik pribadi konsumen dalam layanan telekomunikasi.











Leave a Reply