Beberin.com, KOTADEPOK — Sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 adalah aturan yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, iklan, dan mempromosikan produk tembakau di tujuh kawasan spesifik, termasuk tempat umum dan kerja.
Hal tersebut, dengan sanksi tegas diberlakukan bagi perorangan yang melanggar di area KTR, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggar individu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda hingga Rp1 juta. Sedangkan, pengelola kawasan yang tidak menegakkan aturan dapat dikenakan denda administratif hingga Rp50 juta.
Direktur Brandstory Indonesia, Yons Achmad, mengharapkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, segera bertindak dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR. Karena, saat diberlakukan Perda tersebut, siapapun yang melanggar, masyarakat biasa maupun pejabat,” ujar Yons, Minggu (3/5/2026), ketika dihubungi melalui ponselnya.
Sebelumnya, terjadi kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, terbukti terekam menyalakan rokok di area KTR.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang sudah ditayangkan ke- YouTube TV Depok, saat bertepatan dengan acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok, di Balai Kota Depok, Senin (27/4/2026), lalu.
“Maka, sebagai anggota dewan sudah seharusnya bisa berikan contoh ketauladanan yang baik untuk publik. Jadi, harus diberikan sanksi Perda KTR, siapapun yang melanggar, jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” imbuh Yons, yang juga sebagai penulis, pengamat komunikasi dan praktisi branding.
Selaku pengamat kebijakan publik dan perkotaan, ia menyebutkan, bahwa dengan melanggar merokok di tempat yang tidak sesuai atau ada larangan merokok mungkin dianggap pelanggaran kecil.
“Tapi, bentuk pelanggaran, sekecil apapun biasanya merugikan orang lain, nah itu ada sanksi moralnya dan kalau ada Pertanyaan, ya harus dikenalkan sanksi sesuai Perda,” ucap Yons.
Yons juga mencotohkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bisa belajar dari Kota/Kabupaten lainnya, misalnya seperti di kawasan publik Malioboro, Yogyakarta. Diwilayah sana juga tak boleh merokok atau KTR. Pengawasan dipantau cctv dan petugas bisa langsung tegur bagi yang melanggar via pengeras suara.
“Jadi, ini contoh bagus bagaimana aturan bisa dijalankan dengan kontrol publik dari petugas atau pemerintah dan juga tentu dukungan kontrol warga sekitar. Semua untuk kenyaman bersama. Kenyamanan lingkungan, kenyamanan kota kita tercinta,” tandas Ilmu Komunikasi dan Ilmu Filsafat itu.
Sebagai informasi diketahui, Brand story, adalah narasi strategis yang menggabungkan fakta, visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan untuk membangun koneksi emosional dengan audiens.
SAID












Leave a Reply