Beberin.com, JAKARTA — Penghimpunan dana adalah kegiatan usaha lembaga keuangan untuk menarik dan mengumpulkan uang dari masyarakat. Dana ini disimpan dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito. Uang tersebut lalu disalurkan kembali untuk pembiayaan atau kredit.
Hal tersebut dengan Polda Metro Jaya, telah meluruskan informasi terkait langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
“Jadi, dengan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurutnya, bahwa selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. “Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi,” tutur Budi Hermanto.
Dalam penyelidikan, lanjut Budi Hermanto, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat,” tambahnya.
Kombes Budi Hermanto juga menegaskan, bahwa penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” tandasnya.
SAID/EDISON











Leave a Reply