“Terkait Anggaran BTS”, Pakar Hukum UP Assoc Prof Hasbullah Ingatkan Penyelenggara Biskita Trans Depok 

Beberin.com, KOTA DEPOK — Pakar hukum atau ahli hukum yakni, seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam, keahlian khusus, dan pemahaman teoritis serta praktis yang luas mengenai ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Seperti halnya yang disebutkan Prof Hasbullah, selaku Pakar Hukum Universitas Pancasila (UP), bahwa penyelenggaraan Biskita Trans Depok, selama belum ada aturan dasarnya, maka angkutan transportasi massal sebaiknya dihentikan terlebih dahulu.

 

Kecuali, ada atribusi langsung dari Kementerian Perhubungan saat serah terima operasional BTS kepada Pemerintah Kota Depok, agar layanan transportasi publik tersebut bisa tetap berjalan, tidak menjadi masalah. “Karena, saat ada peraturan daerah tentang penyelenggaraan angkutan massal itu diundangkan, baru ada revisi peraturan sementara tadi (atribusi) ke perda untuk subsidi angkutan massal BTS,” ujar Hasbullah, Senin (26/10/2026), dalam keterangannya di promedia.

 

“Tapi kalau ngga ada diskresi atau perda dasar seperti perda penyelenggaraan perhubungan, mestinya ditunda atau postpone dulu subsidi BTS BisKita Trans Depok,” tambah Prof Hasbullah.

 

Dijelaskannya, bahwa diskresi atribusi langsung dari Kementerian Perhubungan hanya bersifat sementara, Pemerintah Kota Depok wajib membuat payung hukum sendiri yang mengatur penyelenggaraan angkutan massal dan subsidinya. Sebab, Kemenhub sudah menyerahkan aset fasilitas pendukung BTS kepada Pemkot Depok, pada 25 September 2025, lalu disusul penyerahan operasonal BTS pada Maret 2026″.

 

“Hal itu, sebenarnya ada waktu 6 bulan buat Pemkot Depok menyiapkan perda yang mengatur terkait angkutan massal dan subsidi, sebelum serah terima operasional BTS Maret 2026,” jelas Prof Hasbullah.

 

Ia mengingatkan, bilamana Pemkot Depok menganggarkan subsidi BTS BisKita Trans Depok dari APBD Depok, tanpa atribusi langsung dari Kemenhub dan tanpa perda sebagai payung hukum, maka itu akan menjadi temuan BPKP atau inspektorat. “Jadi, ini rawan penyimpangan. Kendati Rp1 pun anggaran yang dikeluarkan dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Prof Hasbullah.

 

Saat dikonfirmasi, bagaimana jika perda yang memayungi BTS ternyata baru diundangkan Juni 2026, apakah bisa berlaku mundur dan diterapkan pada subsidi BTS tahun anggaran 2026?. Hal ini merujuk pada Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang diundangkan 24 Juni 2026.

 

Ia menerangkan, ini tidak bisa, karena, peraturan daerah atau perda itu bersifat non-retroaktif, artinya perda itu suatu peraturan perundang-undangan hanya mengikat untuk masa depan dan tidak boleh berlaku surut (berlaku ke belakang).

 

“Perda itu tidak boleh berlaku ke belakang. Jadi Perda Nomor 3 Tahun 2026 itu baru bisa diterapkan untuk anggaran operasional BTS BisKita Trans Depok tahun berikutnya yaitu 2027,” ucap Prof Hasbullah.

 

Prof Hasbullah menegaskan, jika sebelumnya tidak ada atribusi langsung dari Kemenhub, dan belum ada perda sebagai payung hukum subsidi BTS, ada tidak peraturan teknis dari Wali Kota Depok yang mengatur subsidi operasional BTS tersebut?. “Ada’kah Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur subsidi BTS sampai Perda yang baru keluar? kalau tidak ada, ya sudah bermasalah itu anggaran BTS yang Rp19.2 miliar itu,” tandasnya.

 

SAID