Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026 

Beberin.com, JAKARTA – Operasi Berantas Jaya adalah razia atau kegiatan kepolisian khusus untuk menangkap pelaku kejahatan jalanan, seperti pencurian kendaraan bermotor dan premanisme, demi menjaga keamanan umum. Operasi ini bertujuan menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat. Hal itu, sering dilakukan pelaku Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, yaitu tindakan kriminal mengambil motor atau mobil milik orang lain tanpa izin.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah maksimal 5 hingga 7 tahun penjara, tergantung pada jenis tindakan dan pemberatan yang dilakukan.

Dengan keberhasilannya, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 729 tersangka selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4–18 Juli 2026.

 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, bahwa para tersangka terdiri atas pelaku baru maupun residivis yang beraksi dengan berbagai modus, seperti menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau begal. Dalam sejumlah pengungkapan, petugas juga menyita senjata api yang digunakan pelaku dalam aksinya. “Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka,” ujar Brigjen Pol. Dekananto dalam konferensi pers, Jum’at (31/7/2026), di Polda Metro Jaya.

 

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 428 sepeda motor, 21 mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 telepon genggam, serta uang tunai Rp10.763.000. Seluruh barang bukti diproses untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan. “Masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti hasil pengungkapan curanmor dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah (BPKB). Dan memastikan seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun,” jelas Brigjen Pol. Dekananto menegaskan.

 

Menurutnya, bahwa dengan keberhasilan Operasi Berantas Jaya 2026, ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang didukung sinergi dengan TNI, Pemerintah Provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan. “Dukungan Gubernur DKI Jakarta serta Pangdam Jaya turut memperkuat upaya penegakan hukum dan kegiatan patroli pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan, sehingga situasi kamtibmas di Jakarta saat ini relatif kondusif dan angka kejahatan jalanan, termasuk curanmor dan begal, dapat ditekan,” tutur Brigjen Pol. Dekananto.

 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat oleh jajaran Polda Metro Jaya,” tandasnya.

 

SAID/EDISON