Menjaga Kepercayaan Investor dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Pasar Modal Nasional

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Ir. Ferry Firmawan, Ph.D.

Beberin.com, Jakarta – Dinamika yang terjadi di pasar modal nasional dalam beberapa waktu terakhir, termasuk mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), merupakan peristiwa penting yang patut disikapi secara jernih, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya konsumen dan investor ritel.

 

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D. menegaskan bahwa pasar modal Indonesia saat ini berada pada fase yang menuntut kedewasaan bersama, kedewasaan regulator, pelaku industri, dan juga masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.

 

Berdasarkan berbagai data publik yang selama ini dirilis oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), partisipasi investor ritel di pasar modal Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah investor domestik kini didominasi oleh investor ritel, termasuk generasi muda dan masyarakat kelas menengah yang menjadikan pasar modal sebagai sarana investasi jangka panjang. Fakta ini menunjukkan bahwa pasar modal bukan lagi ruang eksklusif, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat luas.

 

“Dalam konteks tersebut, setiap dinamika di tubuh otoritas bursa maupun fluktuasi IHSG memiliki dampak psikologis yang nyata bagi konsumen. Penurunan indeks, apabila tidak disertai dengan komunikasi publik yang memadai, berpotensi memicu kepanikan, keputusan investasi yang tidak rasional, dan pada akhirnya merugikan konsumen itu sendiri.” ujar Ferry Firmawan.

 

BPKN RI menghormati setiap keputusan institusional yang diambil oleh BEI sesuai dengan mekanisme tata kelola dan peraturan yang berlaku. Namun demikian, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat satu hal yang sangat mendasar, yaitu kepercayaan publik. Pasar modal hanya dapat tumbuh secara sehat apabila kepercayaan konsumen dijaga melalui transparansi, keterbukaan informasi, dan edukasi yang berkelanjutan.

 

“Penurunan IHSG sejatinya merupakan fenomena yang tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, baik global maupun domestik, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, dinamika geopolitik, hingga respons pasar terhadap kebijakan moneter dan fiskal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat publik untuk memahami bahwa fluktuasi pasar adalah bagian dari karakter pasar modal itu sendiri, bukan semata-mata cerminan kegagalan sistem.” tegasnya.

 

Dalam perspektif perlindungan konsumen, yang menjadi perhatian BPKN RI bukanlah naik-turunnya indeks semata, melainkan bagaimana konsumen khususnya investor ritel diperlakukan dalam situasi tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Konsumen juga berhak mendapatkan edukasi yang memadai agar mampu memahami risiko investasi secara rasional, bukan didorong oleh euforia maupun ketakutan sesaat.

 

BPKN RI mendorong agar seluruh pemangku kepentingan pasar modal, termasuk BEI, OJK, perusahaan sekuritas, dan pelaku industri terkait, memperkuat strategi komunikasi publik yang menenangkan dan edukatif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berbasis data, mudah dipahami, dan tidak memicu spekulasi yang berlebihan.

 

“Lebih jauh, situasi ini menegaskan kembali pentingnya literasi keuangan sebagai agenda nasional yang berkelanjutan. Perlindungan konsumen tidak hanya diwujudkan melalui regulasi dan pengawasan, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas konsumen itu sendiri. Konsumen yang memiliki pemahaman memadai tentang risiko, mekanisme pasar, dan tujuan investasi akan lebih tahan menghadapi gejolak pasar.” tutup Ferry Firmawan.

 

BPKN RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi komunikasi dan edukasi publik, serta mendorong sinergi lintas lembaga demi memastikan bahwa pasar modal Indonesia berkembang secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

 

Pasar modal adalah bagian penting dari perekonomian nasional. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti memastikan bahwa konsumen selalu menjadi subjek yang dilindungi, bukan sekadar objek pasar.

(Yuki. N)