Beberin.com, KUPANG — Putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara pidana Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg kini memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding. Namun, sebelum Pengadilan Tinggi Kupang menentukan sikap atas perkara tersebut, sejumlah persoalan serius telah diajukan pihak Ade Kuswandi melalui Memori Banding.
Bukan semata soal berat-ringannya hukuman.
Memori Banding yang diajukan penasihat hukum Ade Kuswandi justru mempertanyakan konstruksi hukum, ketepatan penerapan pasal, konsistensi isi putusan, hingga penilaian terhadap alat bukti yang menjadi dasar pemidanaan.
Dalam dokumen tertanggal 17 Agustus 2026 tersebut, penasihat hukum Ade menyatakan menolak seluruh pertimbangan hukum (konseiderans) dan amar Putusan PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2026. Mereka menilai judex facti telah melakukan kekeliruan penerapan hukum atau misapplication of law.
Persoalan pertama: muncul “perkara narkotika” dalam putusan
Salah satu poin yang paling mencolok dalam Memori Banding adalah ditemukannya uraian mengenai tindak pidana narkotika dalam pertimbangan putusan.
Penasihat hukum menyebut pada halaman 79 dan 82 putusan a quo terdapat uraian majelis hakim yang menyatakan telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa melakukan tindak pidana berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Masalahnya, menurut Memori Banding, Ade Kuswandi tidak pernah didakwa dengan perkara narkotika tersebut.
Bahkan, menurut dokumen banding, sepanjang persidangan tidak pernah ada dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli maupun pemeriksaan barang bukti yang menyangkut narkotika.
“Perkara narkotika” itu, menurut pembanding, sama sekali tidak berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa, yakni dugaan pemalsuan/penggunaan surat.
Pertanyaan yang kemudian muncul menjadi sangat mendasar:
Bagaimana uraian mengenai tindak pidana narkotika dapat masuk ke dalam pertimbangan sebuah putusan yang tidak memeriksa perkara narkotika?
Penasihat hukum menduga masuknya materi tersebut dapat terjadi karena adanya penyalinan materi dari perkara atau berkas lain tanpa kecermatan. Namun, soal penyebabnya tentu masih merupakan dalil dari pihak pembanding dan perlu diklarifikasi kepada pengadilan.
Bukan hanya pertimbangan, amar putusan juga disorot
Memori Banding tidak berhenti pada persoalan “fakta hukum” narkotika.
Penasihat hukum juga mempersoalkan bagian amar putusan yang menurut mereka memiliki persoalan redaksional dan formil.
Dalam dokumen tersebut, pembanding mengutip amar putusan yang menyatakan:
“Supaya Majelis Menyatakan terdakwa ADE KOSWANDI Alias ADE telah terbukti…”
Pihak pembanding menilai frasa “Supaya Majelis Menyatakan” merupakan gaya bahasa yang lazim digunakan dalam petitum tuntutan Penuntut Umum, bukan rumusan deklaratif-eksekutorial yang semestinya menjadi bagian dari amar putusan hakim.
Bagi penasihat hukum, persoalan ini bukan sekadar soal salah ketik.
Mereka berargumentasi bahwa amar putusan merupakan bagian paling penting karena menjadi dasar pelaksanaan putusan dan menyangkut langsung status hukum serta kebebasan seseorang.
Karena itu, menurut pembanding, ketidaktepatan tersebut harus dilihat dalam konteks keseluruhan putusan, bukan dipandang sebagai kesalahan redaksional yang berdiri sendiri.
Pasal yang dipilih, unsur yang dibuktikan dipersoalkan
Persoalan lain yang tak kalah penting menyangkut Pasal 391 KUHP.
Dalam amar putusan, majelis hakim disebut menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Namun, menurut Memori Banding, ketika menguraikan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan, majelis justru menggunakan rumusan yang dinilai merupakan unsur Pasal 391 ayat (1).
Memori Banding bahkan menyusun perbandingan antara pasal yang dipilih dengan rumusan unsur yang digunakan majelis.
Penasihat hukum berpendapat bahwa ayat (1) dan ayat (2) bukan sekadar dua nomor dari satu ketentuan yang sama, melainkan mengatur delik yang berbeda. Menurut mereka, kesalahan tersebut kemudian terbawa sampai pada kesimpulan pembuktian.
Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik untuk diperiksa pada tingkat banding.
Sebab pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah bukti yang diajukan cukup atau tidak, tetapi:
pasal mana sebenarnya yang diperiksa, unsur mana yang harus dibuktikan, dan atas delik mana terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah?
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang dipilih dengan unsur yang dibuktikan, maka persoalan tersebut jelas berbeda dengan sekadar kesalahan pengetikan.
Alat bukti dan pembuktian turut dipersoalkan
Penasihat hukum Ade juga menyoroti proses pembuktian.
Salah satu persoalan yang dikemukakan adalah mengenai dokumen-dokumen Qualitate Qua yang menjadi bagian dari perkara. Dalam Memori Banding, pembanding mempertanyakan bagaimana keaslian dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan dibuktikan.
Argumentasi tersebut menjadi penting karena pembuktian dalam perkara pidana seharusnya tidak berhenti pada keberadaan suatu dokumen, tetapi juga harus menjawab siapa yang membuat, bagaimana dokumen tersebut dibuat, dan bagaimana hubungan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Memori Banding juga mempersoalkan apakah pemeriksaan terhadap dokumen dan tanda tangan tersebut telah didukung pemeriksaan forensik yang memadai.
Dengan kata lain, pembanding meminta Pengadilan Tinggi tidak hanya melihat “ada dokumennya atau tidak”, tetapi juga menilai bagaimana dokumen tersebut memperoleh nilai pembuktian dalam perkara pidana.
Ada pula persoalan mengenai status penahanan
Memori Banding juga menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam penyebutan status penahanan Ade Kuswandi.
Pada bagian identitas putusan disebutkan Ade Kuswandi “tidak ditahan”. Namun pada bagian lain, majelis hakim justru mempertimbangkan bahwa terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dan kemudian menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut pembanding, dua keadaan tersebut tidak mungkin benar secara bersamaan.
Persoalan ini kemudian dikaitkan dengan tuntutan agar putusan memenuhi standar ketelitian dan kejelasan sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana.
Kini bola berada di Pengadilan Tinggi Kupang
Rangkaian persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus diperiksa pada tingkat banding.
Yang menarik, Memori Banding Ade Kuswandi tidak hanya meminta perubahan terhadap hukuman, tetapi mempersoalkan fondasi putusan tingkat pertama: mulai dari apa yang dipertimbangkan hakim, pasal yang diterapkan, unsur yang dibuktikan, sampai konsistensi antara pertimbangan dan amar putusan.
Pengadilan Tinggi Kupang pada akhirnya akan menilai sendiri argumentasi para pihak dan seluruh berkas perkara sesuai kewenangannya.
Bagi publik, proses banding ini menjadi momentum penting untuk melihat apakah berbagai persoalan yang diangkat dalam Memori Banding tersebut memang hanya merupakan kekeliruan redaksional, atau justru menyentuh aspek yang lebih mendasar dalam sebuah putusan pidana.
Satu hal yang jelas: Memori Banding telah membuka sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terang di tingkat banding.
Dan salah satu pertanyaan paling mencolok adalah:
Mengapa perkara narkotika muncul dalam putusan terhadap terdakwa yang, menurut Memori Banding, tidak pernah didakwa maupun diperiksa atas perkara narkotika?










Leave a Reply