Lemahnya Pengawasan, Proyek Revitalisasi SDN Depok 6 Dinilai Abaikan Standar K3, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

Proyek Revitalisasi SD Negeri Depok 6 dinilai abaikan K3

Beberin.com, KOTA DEPOK — Dengan lemah pengawasan adalah kondisi ketika proses kontrol, pemantauan, dan evaluasi terhadap suatu kegiatan, instansi, atau aturan tidak berjalan secara efektif dan optimal.

Seperti dengan pekerjaan pembangunan program pemerintah berupa revitalisasi SDN Depok 6, di wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dinilai abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kualitas pekerjaan serta transparansi pelaksanaan proyek juga dipertanyakan.

Diketahui dari pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai saat melakukan pekerjaan konstruksi. kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat sebagian pekerjaan dilakukan di area ketinggian yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

Bahkan, dengan pekerja tersebut, terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya, seperti helm pelindung, rompi keselamatan maupun perangkat pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.

Selain itu juga, tak hanya persoalan K3, keberadaan tenaga pengawas di lapangan juga menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan belum terlihat secara jelas keberadaan konsultan pengawas maupun pihak pengawas dari instansi terkait yang melakukan pemantauan pekerjaan secara rutin.

Karena, proyek revitalisasi fasilitas pendidikan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Bahkan, dengan besarnya anggaran tentu harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang transparan, berkualitas, serta memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Sementara itu Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji selaku pengamat konstruksi dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan, bahwa pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan K3 di lapangan. Hal itu, setiap proyek konstruksi, terutama fasilitas publik seperti sekolah, wajib menerapkan standar K3 secara ketat sesuai regulasi yang berlaku. “Artinya, mengabaikan terhadap APD bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kelalaian fatal yang secara langsung membahayakan keselamatan jiwa pekerja,” ketus Budi, Rabu (25/8/26).

Dijelaskannya, bahwa persoalan lain yang turut menjadi pertanyaan adalah minimnya informasi mengenai pihak pelaksana pekerjaan di lokasi. tidak terlihat secara jelas papan informasi proyek yang memuat identitas penyedia jasa. “Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi proyek. publik berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tersebut,” jelas Budi.

Ia menyebutkan, bahwa selain transparansi, kualitas dan kuantitas pekerjaan juga perlu mendapat perhatian. masyarakat tentu berharap pembangunan sarana pendidikan yang menggunakan uang negara tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki mutu konstruksi yang baik dan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. “Keselamatan kerja dalam proyek konstruksi bukan persoalan yang dapat diabaikan. penggunaan APD, pengamanan area kerja, serta penerapan prosedur keselamatan harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan,” ucap Budi.

Ia juga menambahkan, bahwa dengan pengabaian terhadap aspek keselamatan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi proyek. “Jadi, dengan ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi telah diatur dalam berbagai regulasi. Karena itu, pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan,” ketus Budi lagi.

Bahkan sejumlah warga pun mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. “Jadi, dengan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah standar K3 telah dipenuhi, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume yang ditetapkan dalam kontrak, serta apakah seluruh administrasi dan identitas penyedia jasa telah dipasang secara transparan,” tandas Pemerhati Kota Depok, Juli Efendi.

Juli mengingatkan, bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait diharapkan memberikan teguran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena, proyek pemerintah bukan semata-mata soal menyelesaikan bangunan. di balik anggaran yang digelontorkan, terdapat tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, kualitas fasilitas pendidikan, serta penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.

SAID