Korupsi Proyek Antena RRI Rp37,8 Miliar, Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka

Beberin.com, KOTA DEPOK — Korupsi proyek adalah segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan suatu proyek (pemerintah maupun swasta) yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Praktik ini sering terjadi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa.

 

Seperti halnya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, terkait dengan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021. Pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

 

“Benar, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya ke tahap penyidikan. Sementara ada dua tersangka yakni W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan antena siaran luar negeri RRI, serta M, Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Moh Ihsan, Rabu (22//7/26), saat jumpa pers, di Kantor Kejari Depok, Jawa Barat.

 

Ia menjelaskan, bahwa perkara bermula pada November 2021 saat pengadaan antena dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT CPM. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses tender pada Juli 2021, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. “Kendati demikian, pada 8 November 2021 tersangka W tetap menunjuk PT CPM sebagai penyedia. dua hari kemudian, tepatnya 10 November 2021, W bersama M menandatangani kontrak pekerjaan senilai sekitar Rp37,8 miliar dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender atau hingga 9 Maret 2022,” jelas Moh Ihsan.

 

Selanjutnya dalam proses penyidikan, Kejari Depok menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. salah satunya, pembayaran proyek telah dilakukan hingga 100 persen, padahal progres fisik pekerjaan per 31 Desember 2021 baru mencapai sekitar 1,79 persen. ” Karena, dinilai penyedianya diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Penyidik juga menemukan indikasi markup yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tukas Moh Ihsan.

 

Kemudian, dalam konstruksi perkara, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak, serta diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek tersebut,” tambah Moh Ihsan.

 

Sementara ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menegaskan, bahwa tersangka M diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada PPK. “Jadi hingga kini, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

 

“Jadi, atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ujar Barkah.

 

Ia juga mengakui, meski telah berstatus tersangka, Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap W dan M. Hal ini dengan keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara serta sikap kooperatif kedua tersangka selama proses penyidikan. “Kedua tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang mengatur delapan kriteria objektif yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penahanan. berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih bertumpu pada pertimbangan subjektif penyidik,” ucap Barkah.

 

Ia menambahkan, bahwa Kejari Depok menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengadaan antena RRI tersebut, sekaligus menunggu hasil audit BPKP terkait besaran kerugian negara,” tutupnya.

 

SAID/EDISON