Beberin.com, KOTA DEPOK — Bukti keseriusan Pemerintah Pusat, kepedulian terhadap masyarakatnya, program Universal Health Coverage (UHC), merupakan bentuk komitmen pemerintah (termasuk daerah) agar warga dapat berobat gratis. UHC, sama Cakupan Kesehatan Semesta dengan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap layanan medis promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu, tanpa kesulitan finansial.
Sedangkan dengan kesehatan diartikan keadaan sejahtera utuh secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, bukan hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Ini mencakup fungsi tubuh yang baik, kebahagiaan jiwa, hubungan sosial yang harmonis, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.
Hal itu, seperti yang diungkapkan Lembaga Survey Vinus, Yusfitriadi, bahwa dirinya menilai, Pemerintah Kota Depok belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak dasar masyarakat, terutama masyarakat miskin khususnya.
Pernyataan itu diutarakannya terkait dengan dihentikan nya program Universal Health Coverage (UHC) oleh Pemkot Depok menjelang pergantian akhir tahun 2025 lalu.
“Karena, dinilai dengan penghentian program UHC oleh Pemkot Depok merupakan bentuk lemahnya tata kelola anggaran daerah tentang hak dasar masyarakat yang harusnya menjadi prioritas,” tukas Yusfitriad, Kepada pewarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebutkan, bahwa akses kesehatan menyeluruh bagi warga tidak seharusnya dibebani dengan syarat-syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Maka diketahui, yang dimaksud syarat normatif adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di daerah tertentu, karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Hal itu, dengan layanan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan merupakan tugas mutlak hadirnya pemerintah,” ucap Yus sapaan akrabnya.
Diingatkannya, bahwa terkait dengan alasannya solusi atas kendala pembiayaan, dirinya menyarankan agar Pemkot Depok melakukan langkah taktis dengan melakukan pergeseran anggaran demi menghidupkan kembali program UHC.
Untuk itu, dirinya juga menunjuk potensi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2026 sebagai jalan keluar. ” Karena, itu sangat mungkin bisa saja dipergunakan untuk kebutuhan ketercapaian UHC. Namun jika SiLPA tersebut peruntukannya untuk bidang lain, walaupun memungkinkan, tapi harus melalui persetujuan para pihak, termasuk DPRD,” imbuh Yus lagi.
Yus juga menegaskan, bahwa dengan kreativitas dalam menggali potensi lokal dianggap menjadi kunci untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Artinya, seharusnya Pemerintah Kota Depok, dengan kerangka berfikir yang kreatif bahkan progressif dalam menggali potensi lokal untuk menguatkan APBD,” tandasnya.
SAID












Leave a Reply