Beberin.com, JAKARTA — Diketahui Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau sering juga disebut PPPSRS, yakni badan hukum resmi yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun (seperti apartemen atau susun).
Hal tersebut sejumlah pemilik unit memprotes dalam proses Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan.
Proyek apartemen yang dikembangkan PT Surya Sentosa Cempaka Group itu dipersoalkan terkait tafsir terhadap Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai hak suara perwakilan developer dalam Panmus.
Protes tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta pada 11 September 2026. Audiensi itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan para pemilik kepada Gubernur DKI Jakarta.
Dalam audiensinya para pemilik diwakili ibu rumah tangga antaranya Tia dan Ils, mengungkapkan, bahwa proses pembentukan Panmus dinilai perlu diperiksa kembali secara substantif karena, terdapat persoalan mengenai kedudukan dan hak suara wakil pelaku pembangunan.
Menyoroti Kekosongan Aturan Hak Suara, Tia mengatakan, bahwa persoalan utama terletak pada tafsir terhadap Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, aturan tersebut memang mengatur komposisi Panmus yang terdiri dari unsur pemilik serta wakil pelaku pembangunan. “Namun, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan hak suara kepada developer dalam pengambilan keputusan Panmus,” tutur Tia, Minggu (20/09/26).
Kondisi tersebut, lanjut Tia, ditafsirkan sebagai dasar bagi perwakilan developer untuk ikut memberikan suara dalam pemilihan Ketua Panmus. “Jadi, ini fundamental. Kekosongan norma tidak boleh diartikan memberi hak kepada pihak yang punya konflik kepentingan. Ikut musyawarah beda dengan ikut menentukan hasil voting,” tegas Tia.
Dia juga menjelaskan, merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 juncto Pergub Nomor 133 Tahun 2019. Dalam Pasal 26 ayat (6), disebutkan bahwa wakil pelaku pembangunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Panitia Musyawarah. “Artinya, para pemilik dari ketentuan tersebut belum dicabut sehingga seharusnya tetap menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan Panmus,” jelas Tia.
Dia juga mengungkapkan, bahwa persoalan lainnya berkaitan dengan kesesuaian proses tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Para pemilik berpandangan, masa transisi pembentukan P3SRS semestinya memberikan ruang yang cukup bagi pemilik untuk menentukan kepengurusan tanpa dominasi pihak pengembang.
“Jadi, dengan Permen tersebut tidak boleh menabrak UU. Kalau UU ingin transisi steril dari dominasi developer, bagaimana mungkin Panmus yang akan melahirkan pengawas developer justru ketuanya ditentukan oleh suara developer? Logikanya terbalik,” ungkap Tia.
Dia juga menceritakan, bahwa para pemilik juga mempersoalkan posisi Dinas PRKP DKI Jakarta dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Mereka menilai terdapat persoalan ketika dinas yang menerbitkan Surat Kepala Dinas tertanggal 28 Juli 2026, yang menjadi salah satu sumber sengketa, kemudian turut memimpin audiensi atas pengaduan mereka. “Bahkan, kami sudah bersurat dua kali ke Dinas, dan tidak ada penyelesaian. Kemudian mengadu ke Gubernur, tapi yang mengadili aduan kami adalah Dinas yang kami laporkan. Kami minta forum netral tidak dikabulkan. Kami merasa dipingpong,” ketus Tia.
Para pemilik juga berharap Dinas PRKP menjalankan fungsi pembinaan secara netral, bukan mengambil keputusan sepihak atas persoalan yang masih dipersoalkan para pemilik. “Kami menilai Dinas ini pembina, bukan pemberi keputusan sepihak,” beber Tia.
Para pemilik juga mempertanyakan klaim mengenai adanya surat dari Dirjen Kawasan Permukiman yang disebut dapat mengesampingkan ketentuan daerah. “Tunjukkan pasal mana yang bertentangan dengan pasal mana. Jangan hanya klaim lisan tanpa tunjukkan suratnya,” tandas Tia.
Dia serta para pemilik keberatan apabila persoalan tersebut langsung diarahkan ke jalur litigasi. Sebab, dengan merujuk Pasal 97 Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang, menurut mereka, memberikan ruang bagi instansi teknis untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa sebelum perkara dibawa ke jalur hukum. “Namun, fasilitasi belum dijalankan maksimal, proses cacat tetap dipaksakan jalan, kami malah disuruh gugat. Ini cuci tangan,” tambah Tia.
Tia juga mempersoalkan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Para pemilik menolak apabila masa berlaku HGB dijadikan alasan untuk mempercepat proses pembentukan P3SRS tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberatan terkait legalitas Panmus. “Kenapa isu HGB baru muncul saat Panmus kami persoalkan? HGB mau habis sudah tahu bertahun-tahun lalu. Timeline pembentukan P3SRS dari Pemkot Jaksel saja tidak jalan,” tanya Tia serta para pemilik.
Ditempat yang sama, pernyataan Tia juga diamini IIS, bahwa dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2026 yang menurutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan keberadaan developer dalam kepengurusan dengan hak suara dalam Panmus. “MA membolehkan developer ada di Pengurus Bersama Pasal 79 Permen sebagai transisi, bukan membolehkan ikut voting di Panmus. Dua hal berbeda,” tukas IIS.
IIS yang mewakili para pemilik, juga mempersoalkan HGB, seharusnya tidak digunakan untuk menekan pemilik agar menerima proses pembentukan Panmus yang masih mereka persoalkan. “Jadi, para pemilik tidak bermaksud menghambat pembentukan P3SRS Apartemen Gardenia Boulevard,” ucapnya.
IIS serta para pemilik juga meminta proses tetap berjalan dengan memastikan terlebih dahulu aspek legalitas Panmus, kedudukan serta hak suara masing-masing unsur, dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku. “Bahkan, berharap Dinas PRKP DKI Jakarta menjalankan fungsi pembinaan secara objektif dan memfasilitasi penyelesaian sengketa sebelum para pihak menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
SAID












Leave a Reply