Catatan Akhir Tahun (CAT) 2025 : BPKN Dorong Disahkannya RUU PK dan Usulkan BPKN Jadi Kementrian

Ketua BPKN RI, M.Mufti Mubarok

Beberin.com, Jakarta — Ketua BPKN, Mufti Mubarok terus mendorong disahkannya RUU Perlindungan Konsumen yang belum disahkan sampai akhir tahun 2025 ini agar BPKN  memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi konsumen. Dia juga mengusulkan BPKN menjadi Kementerian, itu disampaikan nya dalam Catatan Akhir Tahun BPKN RI 2025, Selasa (16/12/2025).

BPKN mencatat bahwa sepanjang 2023–2025, jumlah pengaduan konsumen mencapai 3.582 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menjadi penyumbang terbesar. Pola pengaduan juga menunjukkan pergeseran risiko, dari produk fisik ke praktik sistemik seperti biaya tersembunyi (hidden cost), dark patterns, manipulasi informasi, dan lemahnya mekanisme ganti rugi.

Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya kehadiran negara yang lebih tegas dan adaptif. “Meningkatnya pengaduan konsumen bukan semata mencerminkan banyaknya pelanggaran, tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menuntut haknya. Ini sinyal positif, sekaligus peringatan bahwa negara harus hadir lebih kuat, lebih modern, dan lebih responsif dalam melindungi konsumen,” ujar Mufti.

Disampaikan Mufti, selama tahun 2025, BPKN telah menjalankan berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan analisis pengaduan, advokasi lapangan pada kasus-kasus prioritas, penyusunan kajian berbasis data, hingga penyampaian rekomendasi kebijakan langsung kepada Presiden RI. Salah satu momentum penting adalah diterimanya program Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKN, yang menandai penguatan posisi rekomendasi BPKN agar dapat diimplementasikan secara terukur oleh kementerian dan lembaga teknis.

“Meski demikian, BPKN menilai masih terdapat tantangan besar, antara lain regulasi yang belum adaptif terhadap ekonomi digital, penegakan hukum yang belum konsisten, meningkatnya transaksi lintas negara, rendahnya literasi konsumen, serta belum terintegrasinya data pengaduan secara nasional,” tandas Mufti.

Dalam CAT 2025, BPKN juga menyampaikan Agenda Strategis 2026, yang mencakup dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan BPKN, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, pengawasan ketat terhadap praktik digital yang merugikan konsumen, serta kampanye nasional peningkatan literasi konsumen.

Ketua BPKN menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. “Perlindungan konsumen bukan isu pinggiran. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang sehat, pelaku usaha yang berintegritas, dan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Tahun 2026 harus menjadi momentum lompatan besar untuk memperkuat sistem dan kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Mufti

Melalui CAT 2025 ini, BPKN berharap seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

(Yuki.N)