BPKN RI: Pernyataan Proyek LRT City Berlanjut Harus Diikuti Kepastian Pemenuhan Hak Konsumen, Bukan Sekadar Janji

Ketua BPKN -RI, M. Mufti Mubarok

Beberin.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mencermati berbagai pemberitaan mengenai proyek Apartemen LRT City, baik terkait keluhan konsumen yang hingga kini belum menerima unit meskipun telah melunasi pembayaran sejak beberapa tahun lalu, maupun pernyataan manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) yang menyatakan proyek akan tetap dilanjutkan meskipun pendanaannya masih dalam proses pencarian.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyampaikan bahwa setiap informasi mengenai kelanjutan proyek patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pengembang. Namun, komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu bagi konsumen yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya.

Pemberitaan mengenai konsumen yang telah melunasi pembelian unit sejak tahun 2018–2021 tetapi hingga pertengahan 2026 belum menerima unit menjadi perhatian serius BPKN RI. Apalagi terdapat pengakuan bahwa konsumen terus menerima perubahan jadwal serah terima tanpa kepastian penyelesaian, bahkan sebagian mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proyek.

Jika fakta-fakta tersebut benar, maka kondisi tersebut bukan semata-mata persoalan keterlambatan pembangunan, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan konsumen, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, jujur, dan hak memperoleh barang atau jasa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mufti menegaskan bahwa alasan internal perusahaan, perubahan kontraktor, persoalan pendanaan, maupun kendala bisnis lainnya tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Risiko bisnis merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan tidak boleh seluruh bebannya dialihkan kepada konsumen yang telah melaksanakan kewajibannya secara penuh.

“Konsumen telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh kepastian, baik berupa penyelesaian pembangunan, penyerahan unit sesuai komitmen, maupun bentuk penyelesaian lain yang disepakati secara adil apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi,” kata Mufti Mubarok, Sabtu (25/7).

Mufti juga menilai bahwa pernyataan manajemen mengenai proyek yang akan tetap dilanjutkan perlu disertai dengan keterbukaan kepada publik dan para konsumen mengenai:

– Progres pembangunan yang sebenarnya;

– Kondisi pendanaan proyek;

– Target penyelesaian yang realistis;

– Jadwal serah terima setiap tower atau unit;

– Mekanisme kompensasi atas keterlambatan;

Serta skema penyelesaian bagi konsumen yang memilih pengembalian dana (refund) apabila dimungkinkan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.

Menurutnya, transparansi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konsumen sekaligus langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti nasional.

Mufti Mubarok juga mengapresiasi langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah memfasilitasi dialog antara pengembang dan konsumen. Namun demikian, proses tersebut harus menghasilkan solusi yang konkret, terukur, dan memiliki tenggat waktu yang jelas, bukan sekadar forum komunikasi tanpa implementasi.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat memberikan perlindungan kepada konsumen, BPKN RI mendorong PT Adhi Commuter Properti Tbk. untuk segera:

1. Menyampaikan perkembangan proyek secara berkala kepada seluruh konsumen.

2. Menetapkan roadmap penyelesaian proyek yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Memberikan kepastian mengenai hak-hak konsumen yang telah melunasi pembayaran.

4. Melaksanakan kewajiban pemberian kompensasi apabila terdapat hak konsumen yang memang timbul berdasarkan perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Membuka mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah yang mengedepankan kepentingan konsumen.

Perlu diketahui, Mufti Mubarok selain menjadi ketua BPKN RI juga sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, ia mengimbau untuk para konsumen agar tetap menyimpan seluruh dokumen transaksi, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukti pembayaran, korespondensi, serta seluruh komunikasi dengan pengembang sebagai dasar apabila diperlukan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum maupun alternatif penyelesaian sengketa konsumen.

Ke depan, BPKN RI akan terus memantau perkembangan penyelesaian proyek LRT City dan membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta perwakilan konsumen guna memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen secara adil.

“Pembangunan properti tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah gedung, tetapi juga dari terpenuhinya janji kepada masyarakat yang telah mempercayakan dana dan masa depannya kepada pengembang. Kepercayaan publik merupakan aset terbesar yang harus dijaga. Oleh karena itu, penyelesaian proyek harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak konsumen.”

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia

Melindungi Konsumen, Mendorong Pelaku Usaha yang Bertanggung Jawab.