Bapak Madrasah”, PKS Depok Sebut Pernyataan Wamenag Tak Berdasarkan Data 

Beberin.com, KOTA DEPOK –Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) adalah sekolah jenjang menengah pertama (setara SMP) di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan pendidikan agama Islam, memberikan porsi lebih banyak pada ilmu agama seperti Al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Bahasa Arab, selain kurikulum umum setara SMP.

 

Namun terkait dengan pernyataan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’i yang menyebutkan selama 20 tahun pemerintah sebelumnya tidak ada pembangunan pendidikan Islam, saat peresmian Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Rabu (21/1/2026) di wilayah Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Bahkan, Wamenag juga memuji kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri yang telah menghibahkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk pembangunan madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA). “Bagi saya untuk Kota Depok cocok kita nobatkan Pak Wali Kota Supian Suri sebagai Bapak Madrasah Kota Depok,” ucapnya.

 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, angkat bicara, terkait dengan pernyataan Wamenag tersebut dinilai tidak berbasis data dan mengabaikan kebijakan yang telah dijalankan Pemkot Depok dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam serta cukup banyak membantu kinerja Kantor Kemenang Kota Depok.

 

“Narasi yang menyebut “era lama” Pemkot Depok tidak memberikan perhatian terhadap kebutuhan pendidikan keagamaan adalah keliru dan menyesatkan publik,” tegas anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/01/2026).

 

Dijelaskannya, bahwa PKS sebagai pengusung utama kepemimpinan Pemkot Depok selama 20 tahun memberi tanggapan keras dengan mengungkap fakta bahwa pemerintah sebelumnya, pada 3 Januari 2024 bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-78 secara resmi telah menghibahkan lima aset tanah dan bangunan kepada Kantor Kemenag Kota Depok.

 

Aset tersebut meliputi, gedung Kantor Kemenag Kota Depok seluas 1.234 meter persegi, lahan eks SDN Mekarjaya 24 untuk pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Depok, lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) untuk MTsN di Rabgkapan Jaya, Pancoran Mas, gedung KUA Kecamatan Sawangan dan gedung KUA Kecamatan Sukmajaya.

 

“Ini bukan klaim sepihak. Data ini dicatat dan diberitakan media. Jadi tidak benar jika disebut Pemkot Depok era sebelumnya mengabaikan kebutuhan lahan dan infrastruktur pendidikan Islam,” jelas Ade.

 

Menurutnya, bahwa semestinya pembangunan disegala bidang itu harus berkelanjutan siapapun pemimpinnya. Ia menilai pernyataan Wamenag tidak mejunjung tinggi norma sebagai pemimpin yang bijak dan negarawan.

 

“Jadi, kami menyanyangkan pernyataan pejabat negara yang tidak didukung fakta autentik. Penyebaran informasi yang tidak sesuai data otentik dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik,” tutur Ade.

 

Ade juga mengajak semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk mengedepankan prinsip tabayyun atau verifikasi sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.

 

“Artinya, pejabat negara hendaknya menjadi teladan dalam menjaga keakuratan informasi. Jangan sampai pernyataan yang keliru justru memuat opini dan merugikan nama baik daerah maupun institusi,” imbuh Politisi PKS Depok itu.

 

SAID