Anggota DPRD Sidak Pengeboran Air Tanah Nyatanya‎ Tanpa Legal Formal

Beberin.com, KOTA DEPOK – Air tanah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk air minum, pertanian, industri, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Seperti, aktivitas pengeboran air tanah ini dinyatakan ilegal, di wilayah Kelurahan Tapos, dan Kelurahan Leuwinanggung, serta Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Hal itu diketahui saat sidak gabungan anggota Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok, berlangsung, pada Sabtu (2/8/2025).

 

‎”Jadi, dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin. Artinya, dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada, di Kecamatan Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir.

Ia menyebutkan, bahwa mirisnya dua titik pengeboran air tanah bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta. “Bahkan, mereka bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, namun dinilai belum dengan legalitas formal,” ucap Abdul Khoir.

Dijelaskannya, bahwa dengan aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif. Menurut keterangan dari penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per hari.

 

Bahkan, dari satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dengan begitu coba dikalikan enam titik, jadi ada lebih kurang setiap harinya berjumlah 300 rit.

 

“Jadi, setiap ritnya memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar setiap harinya dari wilayah Tapos,” ketus Abdul Khoir.

 

Menurutnya, bahwa dari nilai ekonomis praktik ini sangat signifikan. Bahkan, dengan aktivitasnta ini beroperasi selama 24 jam.

‎“Namun mirisnya, dengan potensi yang sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, khususnya. Bahkan juga, tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota sendiri,” tutur Abdul Khoir.

Ia menegaskan, bahwa‎ pihaknya segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Selanjutnya, pihaknya juga mendorong pemerintah agar tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok,” tandas Abdul Khoir.

‎Pernyataan Abdul Khoir, juga diamini Samsul Maarip, selaku anggota Komisi D DPRD Kota Depok, membenarkan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.

 

“Untuk itu, pihaknya berharap Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah di Kota Depok khususnya,” imbuhnya.

 

Samsul Maarip menambahkan, bahwa saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Karena, distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan.

‎”Maka dari itu, dengan pengambilan air harus diatur sacara tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok khususnya,” pungkasnya.

 

SAID