Ketua BPKN Siap Kawal Kebijakan Presiden Terkait Potongan Biaya Bagi Penyandang Disabilitas

M. Mufti Mubarok, Ketua BPKN -RI

Beberin.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan. Sesuai dalam Pasal 2 Ayat (3) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok memberikan tanggapan terkait dengan terbitnya PP tersebut.

 

“Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut, terlebih hal ini sejalan dengan rekomendasi BPKN pada tahun 2022. BPKN telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan Hak Atas Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Konsumen Disabilitas”, jelas Mufti.

 

Menurut Mufti, kebijakan perlindungan konsumen saat ini terutama yang menjadi perhatian dunia yaitu dengan pendekatan GEDSI. GEDSI merupakan singkatan dari Gender Equality, Disability, and Social Inclusion. BPKN juga ingin memastikan bahwa seluruh lapisan konsumen khususnya kelompok rentan memiliki hak, akses, perlindungan, dan keadilan yang setara saat menggunakan barang atau jasa.

 

“Kebijakan konsesi bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat segera diterapkan, BPKN siap berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait agar dapat diimplementasikan secara efektif. BPKN juga berharap BUMN dan BUMD dapat menjadi pilot implementasi kebijakan pemberian konsesi tersebut”, tutup Mufti.