Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel 

Beberin.com, JAKARTA — Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum (penyidik/penuntut umum). Mekanisme hukum ini bertujuan melindungi hak asasi tersangka dari kesewenang-wenangan sebelum perkara pokok disidangkan.

 

Hal itu yang di sampaikan Polda Metro Jaya, bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

 

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

 

Ia menjelaskan, bahwa dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara. “Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kombes Abrianto.

 

Meski demikian, ia memaparkan, bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” papar Abrianto.

 

Disebutkannya, bahwa setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. “Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucap Abrianto.

 

Menurutnya, bahwa apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional. “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tutur Kombes Abrianto.

 

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

 

SAID/EDISON