Beberin.com, KOTADEPOK — Begal dan tawuran adalah dua bentuk tindakan kriminal atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering terjadi di Indonesia, namun memiliki motif dan definisi yang berbeda
Begal adalah aksi penyamunan atau perampasan harta benda di jalan dengan cara menghentikan paksa korbannya secara tiba-tiba. Pelaku biasanya menggunakan kekerasan atau ancaman senjata tajam untuk mengambil kendaraan atau barang berharga milik korban.
Sedangkan, tawuran adalah perkelahian massal atau tindak kekerasan fisik yang dilakukan secara berkelompok, baik antarwarga maupun antarpelajar. Motif utamanya seringkali bukan ekonomi, melainkan untuk memperkuat identitas kelompok, menunjukkan keberanian, atau akibat konflik personal/geng. Pelaku tawuran dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika menyebabkan kematian.
Guna untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Depok melalui Tim Patroli Perintis Presisi (3P) melakukan patroli dan razia pada Minggu malam (24/5/2026) dini hari.
“Jadi, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari aksi begal, tawuran, geng motor, balap liar hingga tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C),” ujar Kasat Samapta Polres Metro Depok, Kompol Dalby, Kepada pewarta, Senin (25/05/26).
Ia menjelaskan, bahwa dalam kegiatan patroli dan razia stasioner dilaksanakan di sejumlah titik rawan kriminalitas, mulai dari Jalan Margonda Raya hingga kawasan Grand Depok City (GDC).
“Hal tersebut, pelaksanaan patroli dan pemeriksaan dilakukan secara humanis. Anggota juga diwajibkan saling memback up dalam setiap kegiatan pemeriksaan barang bawaan maupun kendaraan guna menjaga keamanan personel dan masyarakat,” jelas Kompol Dalby.
Ia menyebutkan, bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan bermotor yang melintas. “Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat kendaraan serta barang bawaan pengendara guna mencegah potensi tindak kriminalitas,” ucap Kompol Dalby.
Menurutnya, bahwa dari hasil razia tersebut, pihaknya mendapatkan, beberapa pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap. “Namun demikian, petugas tidak menemukan senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang maupun benda berbahaya lainnya,” tutur Kompol Dalby.
Kompol Dalby juga menambahkan, bahwa kegiatan patroli malam akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Karena, ini sesusai perintah Bapak Kapolda Metro Jaya. Untuk itu, kegiatan ini akan terus dilakukan setiap malam. Tentunya hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Depok dari ancaman kejahatan malam hari, terutama aksi begal,” pungkasnya.
SAID










Leave a Reply