Terkuak Modus Pungli Perpisahan Sekolah Oleh Komite SDN 02 Cirendeu

Beberin.com, Tangerang Selatan – Lagi – Lagi praktik pungutan liar terjadi kembali di lingkungan pendidikan. Kali ini terjadi di salah satu sekolah yang berlokasi di Tangerang Selatan yakni SDN 02 Cirendeu perihal ini di keluhkan oleh orang tua murid  berinisial DA yang melaporkan adanya pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah SDN 02 Cirendeu  dengan modus uang perpisahan sekolah. Adapun jumlah yang di tetapkan sebesar Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) belum termasuk uang yang lain lain .

Modus yang berkedok uang perpisahan sekolah di lakukan oleh Komite Sekolah tersebut biasanya beralibi dan berlindung di balik kesepakatan Komite Sekolah. Pungutan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, diubah menjadi kewajiban dengan nominal dan batas waktu pembayaran yang ditetapkan secara sepihak tanpa diketahui pihak sekolah.

Diketahui informasi dari narasumber demi memuluskan rencananya modus operandi oknum Komite tersebut berkamuflase meminta uang perpisahan sekolah pada orang tua murid dengan ekspresi seolah – olah prihatin, agar rencana oknum Komite tersebut terselenggara sehingga orang tua muridpun percaya dan terperdaya dengan memberikan uang pada oknum Komite tersebut, namun di balik kedok tersebut diketahui oknum tersebut diduga mempunyai motif meraup pundi – pundi rupiah demi keuntungan pribadinya sendiri. Pasalnya dana tersebut dikelola tanpa transparansi yang jelas mengenai peruntukannya dan terkesan mengada – ada.

Lemahnya pengawasan dan pemberian pemahaman tentang tupoksi dan regulasi tentang pungli yakni Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang pungli tidak dijalankan  oleh pihak sekolah, sehingga celah – celah pungli pun terbentuk dan dimanfaatkan oleh oknum komite tersebut. Jika dilihat dari kasus yang di alami dan kita pahami perekrutan Komite ini tidak selektif dengan  tidak mengutamakan kualitas dan kompetensi. Seharusnya Kepala Sekolah melakukan assessment terhadap calon Komite agar hal ini tidak terjadi dan untuk oknum komite yang bermasalah di tindak tegas dan diberi sanksi.

Tanggapan Kepala Sekolah SDN 02 Cirendeu

Hal tersebut telah dibenarkan oleh pihak sekolah bahkan sempat di konfirmasi melalui awak media melalui komunikasi pesan singkat dan telepon. ” Baik Pak nanti saya akan panggil komitenya dan akan segera mengembalikan uangnya ” Jelas Kepala sekolah pada awak media setelah dikonfirmasi ke pihak Kepala Sekolah. Bahkan Kepala sekolah juga menegaskan bahwa acara tersebut akan dibatalkan.

Seiring berjalannya waktu menurut informasi yang diterima uang tersebut sudah dikembalikan oleh oknum tersebut, namun jika acara ini masih tetap di selenggarakan ada apakah dengan sekolah tersenut? Apakah ada dugaan Kongkalikong antara Komite Dan Kepala Sekolah? Bahkan oknum Komite tersebut tidak diberi sanksi sebaliknya masih di percaya untuk menjadi bagian dari di Komite Sekolah,  ironis bukan??

Dari kejadian di atas kinerja Komite Sekolah patut dipertanyakan dan menuai pro dan kontra sebagai berikut :

Manfaat dan Peran Komite Sekolah

1.  Menjadi Penghubung Ortu Dan Sekolah. Menjadi jembatan komunikasi antara wali  murid, sekolah dan masyarakat.

2. Mengawasi Kebijakan Dan Program Sekolah. Membantu memanfaatkan kebijakan sekolah berjalan transparan dan sesuai kebutuhan siswa.

3. Mendukung Kegiatan Dan Fasilitas Pendidikan. Berperan dalam mendukung kegiatan belajar, pembangunan, fasilitas dan lingkungan sekolah yang lebih baik.

4. Wadah Aspirasi Wali Murid. Menampung keluhan, saran dan aspirasi orang tua demi kemajuan sekolah dan kenyamanan siswa.

Realita Di Lapangan Yang Terjadi :

1. Kerap Dianggap Hanya Formalitas. Komite Sekolah yang hanya ada di atas kertas, tanpa peran nyata.

2. Dinilai Kurang Independen. Komite dianggap terlalu dekat dengan Sekolah sehingga kurang kritis ketika menyampaikan aspirasi dan terkadang ada yang mencari pujian semata.

3. Sering Dikaitkan Dengan Pungutan Sekolah. Tidak sedikit orang tua murid komite terlibat dalam penentuan atau pembenaran pungutan yang memberatkan.

4. Minim Transparansi Dan Suara. Informasi kegiatan,  keputusan,  hingga penggunaan dana komite sering kali tidak disampaikan secara terbuka.

Dengan adanya kasus tersebut transparansi pengelolaan dana Sekolah patut di pertanyakan ditambah pro dan kontra Komite menjadi pemicu tak khayal praktik pungli terselebung kian merajalela jika tidak di tindak dan diberi sanksi.

 

Seiring berita ini diterbitkan awak media sudah melakukan konfirmasi berita ke pihak Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Ombudsman, Satgas Saber Pungli agar segera di tindak lanjuti.

Besar harapan para orang tua murid dan para masyarakat agar kejadian pungli tidak terjadi kembali di dunia pendidikan agar marwah dunia pendidikan tidak tercoreng oleh ulah para oknum – oknum Komite yang tidak bertanggungjawab.

Redaksi.