Beberin.com, Ciputat — Ceremonial perpisahan Sekolah merupakan momen hari yang penuh makna yang berisi perjalanan pendidikan siswa sekolah. Perpisahan Sekolah bukan hanya mengucapkan selamat tinggal kepada teman – teman dan guru melainkan merayakan pencapaian, menghargai proses pembelajaran dan mempersiapkan diri untuk melangkah ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Namun miris sekali diduga dibalik acara tersebut menyimpan terbentuk dari cara yang tidak relevan dan tidak mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang pungli.
Seperti yang di lakukan oleh SDN 02 Cirendeu telah menjadi sorotan karena di duga melakukan pungutan uang perpisahan yang tidak sesuai dengan regulasi Permendikbud. Menurut informasi yang beredar kegiatan acara perpisahan ini sudah di setujui oleh Kepala Sekolah tersebut dan Komite Sekolah serta beberapa orang tua murid. Bahkan ada salah satu narasumber orang tua murid berinisial DA mengatakan “Iya pak pada saat rapat saya tidak datang besoknya saya di telpon oleh Komite dan saya di mintai uang Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) belum sumbangan dan belum ngasih gurunya juga, Ya Allah mana saya banyak kebutuhan pak ini aja duit boleh minjam saudara saya pak” Jelas DA dengan nada sedih ketika di temui awak media (15/05/2026).
Diduga rapat pembentukan acara perpisahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 14 Mei 2026 dan dilakukan pemungutan uang via telp pada keseesokan harinya melalui Komite Sekolah.
Diduga hal ini merupakan pungutan liar (Pungli) bermodus uang partisipasi orang tua murid, dikarenakan adanya penetapan nilai nominal Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tiap siswa kelas VI serta waktu pembayaran yang di mulai pada tanggal, 15 Mei 2026 sampai dengan 23 Mei 2026, dalam pemberitahuan rapat yang dilakukan pada hari Kamis, 14 Mei 2026.
Beredarnya pemberitahuan tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sekolah. Sebab rincian penggunaan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ada.
Acara perpisahan SDN 02 Cirendeu direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2026 di gedung sekolah SDN 02 Cirendeu.
Menurut penelusuran awak media di lokasi mendapatkan informasi bahwa siswa kelas VI kurang lebih 55 Orang, belum guru dan para staff sekolah jika kita ilustrasikan untuk yang hadir di acara perpisahan tersebut berapa jumlah dana yang akan dikumpulkan?
Perihal ini memicu keluhan wali murid dan menjadi sorotan masyarakat terhadap nama baik dunia pendidikan khususnya di SDN 02 Cirendeu.
Pihak sekolah harus memahami jika terjadi atau melakukan pungli di sekolah, tentang regulasi khususnya oleh Komite yakni pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang pungli.
Jika dirasa perlu, orang tua murid disarankan melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman jika menemukan pemaksaan (menetapkan jumlah nominal dan waktu pembayaran) iuran perpisahan.
Redaksi.









Leave a Reply