BPKN RI Soroti Temuan BPK di BTN, Konsumen Jangan Jadi Korban Tata Kelola KPR yang Lemah

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok

Beberin.com, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya pengawasan dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Menurut Mufti, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut tata kelola perbankan, tetapi juga berpotensi merugikan ribuan konsumen yang selama ini menggantungkan harapan memiliki rumah melalui fasilitas KPR subsidi maupun komersial.

“Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dokumen kredit dan praktik penyaluran KPR yang tidak prudent,” tegas Mufti Mubarok di Jakarta, Jumat (15/5).

Dalam laporan BPK, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan KPR BTN, antara lain sertifikat rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan terdapat sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, BPK juga menemukan indikasi sebanyak 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar diduga merupakan debitur “pinjam nama” yang cicilan angsurannya dibiayai oleh developer PT BAS. Temuan lain adalah tidak diterapkannya klausul buy back guarantee dalam Program KPR Simple serta adanya dokumen administrasi persetujuan KPR yang dibuat oleh developer dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Akibat persoalan tersebut, potensi kerugian yang dihadapi BTN diperkirakan mencapai sedikitnya Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan Rp628,45 miliar dari debitur KPR yang terindikasi bermasalah.

Mufti menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan rumah masyarakat. Dalam praktiknya, banyak konsumen KPR yang telah mencicil bertahun-tahun namun belum memegang sertifikat hak milik secara penuh.

“Bagi masyarakat kecil, rumah bukan sekadar aset, tetapi simbol kepastian hidup. Ketika sertifikat belum selesai, hilang, atau bahkan bermasalah secara administratif, maka posisi konsumen menjadi sangat rentan,” ujarnya.

BPKN RI juga menilai adanya dugaan manipulasi data debitur dan praktik pinjam nama menunjukkan lemahnya verifikasi dalam proses penyaluran kredit. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu meningkatnya kredit bermasalah sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap program pembiayaan rumah nasional.

Mufti meminta BTN segera menjalankan seluruh rekomendasi BPK secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer yang melibatkan developer PT BAS serta memperkuat pengawasan internal.

“BTN harus melakukan pembenahan total, mulai dari tata kelola dokumen, validasi data debitur, pengawasan developer, hingga perlindungan hak konsumen atas sertifikat rumah mereka. Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung risiko akibat kelalaian sistem,” katanya.

BPKN RI juga mendorong pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian PUPR memperketat pengawasan terhadap kerja sama antara bank penyalur KPR dengan developer perumahan, khususnya pada program rumah subsidi dan KPR sederhana.

Data Kementerian PUPR menunjukkan kebutuhan rumah (backlog) nasional masih berada di kisaran 9 hingga 12 juta unit. Di sisi lain, BTN selama ini menjadi salah satu bank terbesar penyalur KPR nasional, termasuk KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, Mufti menilai kepercayaan publik terhadap sektor pembiayaan perumahan harus dijaga secara serius.

“Program perumahan rakyat tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Negara harus memastikan masyarakat mendapatkan rumah yang legal, aman, dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.