Beberin.com, Jakarta – Pemilik merk CHOPE di Indonesia Julianto Saloma Parluhutan Sirait berharap majelis hakim melihat fakta-fakta hukum bahwa dirinya lah yang pertama terdaftar di Indonesia sejak bulan Mei 2025 bukan perusahaan Singapore yang baru melakukan pengajuan merk sekitar bulan Oktober 2025. Hal tersebut disampaikannya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Prof Henry Soelistyo Budi hadir sebagai saksi ahli di sidang dengan Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/ Merk/2025/ PN Niaga Jkt. Pst mengatakan bahwa secara normatif UU Merk mengatur prinsip-prinsip pendaftaran merk yang mengakui prinsip first to file yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka dia di kukuhkan haknya untuk sebagai pemilik.
Julianto Sirait sangat menyayangkan langkah yang diambil perusahaan Singapore yang dimana perusahaan Singapore tersebut melakukan gugatan perdata merk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dilaporkan oleh Julianto Sirait selaku pemilik merk CHOPE di Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pelanggaran merk sesuai pasal 20 UU Nomor 20 tahun 2016.
“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta hukum dimana menurut pandangan hukum saya bahwa hak atas merk itu didunia ini khususnya di kelas 43 merk CHOPE yang paling berhak di Indonesia itu saya. Makannya saya heran ada pihak dari perusahaan Singapura yang mana setalah kami telusuri itu justru hak atas merk dia sendiri baru diperoleh ditanggal 12 September 2025 sedangkan merk saya terbitnya 27 Mei 2025 artinya ada selisih 3 bulan lebih saya lebih dahulu terdaftar di Indonesia. Penggugat ini tidak terdaftar di Indonesia dan sama sekali dia tidak punya merk apapun di Indonesia,” kata Julianto Sirait.
“Sesuai dengan azas first to file dan merknya juga sudah saya gunakan sebagai bisnis saya di bidang reservasi makanan dan juga sudah ada konsumennya. Dengan hal ini saya berharap majelis bisa melihat fakta-fakta ini karena bagaimanapun misalkan majelis mengesampingkan fakta tentunya membuat konsumen saya akan semakin bingung. Karena adanya kehadiran Chope dari Singapura yang sebelumnya tidak dikenal oleh konsumen saya.” Pungkasnya.
Timbulnya tuntutan Chope Singapura menurutnya sangat tidak berdasar karena Julianto Sirait mengetahui bahwa Chope Singapura lah yang telah menggunakan merknya tanpa izin. Sesuai UU Merk pemegang merk yang berhak memberikan izin untuk menggunakan merk itu dan yang berhak melarang.

Jika ditelusuri masuk ke Website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual data per 16 April 2026 Merk CHOPE atas nama pemilik Julianto Saloma Parluhutan Sirait sudah melakukan pendaftaran dengan Nomor Permohonan : JID2024068481
Kode Kelas : 43
Permohonan : 2024-07-25
Pengajuan : 2024-07-25
Publikasi : 2024-08-02
Nomor Registrasi: IDM001341234
Tanggal Registrasi: 27 Mei 2025
Nomor BRM : BRM24119A
Penerimaaan Pelindungan Berakhir: 25 Juli 2034
Sedangkan Pemohon atas nama pemilik The Chope Group Pte, Ltd mengajukan permohonan merk Chope dengan kelas kode yang berbeda sebanyak empat kali dibulan Oktober dan Desember 2025 dengan Status (TM) Pemeriksaan Substantif
Berikut data yang masuk pada pangkalan data kekayaan intelektual per 16 April 2026
Chope
Status (TM) Pemeriksaan Substantif
Nomor Permohonan: JID2025133915
Kode Kelas : 43
Tanggal Pengajuan: 5 Desember 2025
Tanggal publikasi: 12 Desember 2025
Alamat: Singapore
Logo C Chope
Status (TM) Pemeriksaan Substantif
Nomor Permohonan:
JID2025112746
Tanggal Pengajuan: 24 Oktober 2025
Tanggal Publikasi : 31 Oktober 2025
Kelas Kode : 42
Alamat: Singapore
Logo C Chope
Status (TM) Pemeriksaan Substantif
Kode Kelas : 35
Nomor Permohonan:
JID2025112838
Tanggal Pengajuan: 24 Oktober 2025
Tanggal Publikasi : 29 Oktober 2025
Alamat: Singapore
Chope + Logo C
Status (TM) Pemeriksaan Substantif
Nomor Permohonan:DID2025112620
Kode Kelas : 9
Tanggal Pengajuan: 24 Oktober 2025
Tanggal Publikasi : 31 Oktober 2025
Alamat: Singapore
Berdasarkan data tersebut merk CHOPE atas nama pemilik Julianto Saloma Parluhutan Sirait merupakan pemilik yang resmi terdaftar di Indonesia. Sesuai azas first to file merk yang terdaftarlah yang memiliki hak eksklusif atas merk tersebut.
Tim Redaksi












Leave a Reply