Dinilai Masih Dalam Jaminan Pemeliharaan, Disrumkim Instruksikan Jasa Kontruksi Perbaikan Longsor di TPU Kalimulya 1

Beberin.com, KOTA DEPOK — Siap perbaikan yakni sebuah frasa yang menunjukkan kesediaan, komitmen, atau kondisi fisik/sistem yang sudah siap untuk menjalani proses perbaikan, perbaikan (renovasi/perbaikan), atau peningkatan kualitas.

 

“Hal tersebut seperti yang terjadi dengan longsor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya 1, Kota Depok, itu dipastikan merupakan dampak dari kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi yang berlangsung selama beberapa jam,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Muhamad Iksan, kepada pewarta (9/4/2026).

 

Ia menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berada di luar kendali manusia atau dikategorikan sebagai force majeure. berdasarkan laporan petugas di lapangan, hujan deras mengguyur kawasan TPU Kalimulya 1 selama kurang lebih lima hingga enam jam sebelum terjadinya longsor.

 

“Jadi, ini memang kejadian yang tidak kita harapkan dan dari informasi petugas, hujan turun sangat deras dalam durasi cukup lama. secara teknis, kejadian ini masuk kategori force majeure,” jelas Iksan.

 

Namun kendati demikian, papar Iksan, bahwa pihak Disrumkim tetap mengambil langkah responsif dengan memastikan adanya penanganan lanjutan.

 

Karena, pekerjaan penurapan di lokasi tersebut masih berada dalam masa jaminan pemeliharaan, sehingga penyedia jasa konstruksi diminta untuk segera melakukan perapihan dan perbaikan area terdampak.

 

“Jadi, walaupun ini force majeure, kami tetap mengedepankan solusi terbaik. Artinya, masih ada jaminan pemeliharaan, dan penyedia jasa konstruksi, menyatakan siap bertanggung jawab untuk merapikan kembali area longsor hingga selesai,” paparnya.

 

Ia juga menyebutkan, bahwa berdasarkan justifikasi teknis dari pihak konsultan, seluruh tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku.

 

“Hal itu, dengan struktur dinding penahan tanah tipe pasangan batu kali dengan ketinggian sekitar enam meter juga telah dirancang mengikuti kriteria desain yang ditetapkan,” ucap Iksan.

 

Ditambahkannya, bahwa dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa posisi konstruksi turap ditempatkan di belakang turap eksisting yang pada saat itu masih dinilai layak dan mampu menahan beban. “Jadi, dengan demikian, tidak ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pekerjaan yang menjadi penyebab utama keruntuhan,” tukas Iksan lagi.

 

Iksan juga memastikan, bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh faktor alam yang berada di luar perhitungan teknis normal. namun demikian, koordinasi antara dinas, konsultan, dan penyedia jasa kontruksi terus dilakukan guna memastikan penanganan berjalan optimal.

 

“Pada prinsipnya, ini bukan kesalahan pihak manapun, baik dinas, konsultan, maupun penyedia jasa kontruksi, mamun kami tetap berkomitmen mencari solusi terbaik agar kondisi di lapangan segera pulih,” tandasnya.

 

Diketahui dengan peristiwa longsor di TPU Kalimulya 1 sendiri terjadi pada 22 Maret 2026, saat hujan dengan intensitas tinggi melanda wilayah tersebut.

 

“Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok juga memastikan akan terus memantau proses perbaikan di lokasi serta menjaga agar kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang,” imbuhnya.

 

SAID