Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menanggapi serius isu dugaan food tray (nampan makan/ompreng) impor dari China yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung zat berbasis babi. Isu ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut aspek kehalalan dan keamanan konsumen.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan perlunya kajian komprehensif sebelum kesimpulan dipublikasikan.
“BPKN menekankan pentingnya data dan hasil uji yang valid. Dugaan kandungan babi pada food tray harus dikaji secara ilmiah dengan melibatkan lembaga berkompeten agar publik tidak dirugikan oleh simpang siur informasi,” tegas Mufti.
Untuk itu, BPKN menjalin koordinasi dengan BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Perdagangan, serta organisasi keagamaan. Sinergi ini diharapkan memastikan verifikasi berjalan transparan dan menyeluruh.
BPKN juga mendorong pengujian dilakukan tidak hanya oleh laboratorium pemerintah, tetapi juga oleh laboratorium independen, agar hasilnya kredibel dan dapat dipublikasikan secara terbuka.
Mufti menambahkan, isu ini menyangkut hak konsumen atas rasa aman, kenyamanan, serta informasi yang benar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada perbaikan, termasuk penggantian produk dan penindakan terhadap pihak yang lalai. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar isu tidak berkembang liar,” ujarnya.
BPKN mengajak masyarakat tetap tenang menunggu hasil uji resmi, seraya memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal isu ini hingga konsumen memperoleh kepastian penuh terkait kehalalan dan keamanan food tray dalam program MBG.
Red
Leave a Reply