Beberin.com, JAKARTA – Musibah banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, Aceh, Jawa Barat dan daerah lainnya mengakibatkan dampak kerugian yang sangat besar buat bagi masyarakat dan Negara Indonesia. Melihat kondisi tersebut Yayasan Pagar Alam Indonesia (YPAI) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup yang diketuai oleh Crismon Wifandi mencoba berpartisipasi dalam menegakkan keadilan dengan menggugat para perusahan perusak lingkungan di Halmahera Timur ke PN Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Sidang mediasi ke dua di PN Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi sebagai Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.,M.H., Freddy Tambunan, S.H., dan hadir juga para Tergugat. Yayasan Pagar Alam Indonesia (YPAI) sebagai Penggugat resmi mengajukan gugutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para pengusaha tambang dan Para Pejabat Negara Ke PN Jakarta Pusat karena diduga telah melakukan praktek Illegal Logging yang dampaknya mengakibatkan kerusakan lingungkan di Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Kasus ini sudah lama, kalau kita lihat dari beberapa sumber dan informasi yang kita kumpulkan dari tahun lalu itu sudah banyak penolakan dari masyarakat yang kemudian ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stekholder wilayah Sangaji, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.”
Dasar gugatan YPAI adalah, pertama mereka melakukan penembangan konsesi atau pelebaran konsesi diluar izin yang diberikan. Ada kurang lebih 11 Km dengan alasan ingin membangun jalan. “Membangun jalan kan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, artinya inikan Illegal Logging,” ucap Crismon.
Yang dilakukan Pagar Alam Indonesia adalah upaya partisipasi masyarakat dan juga membantu pemerintah untuk membereskan pelanggaran-pelanggaran kerusakan lingkungan.
“Pada forum mediasi tadi pihak perusahaan menyampaikan akan membahas secara internal point-point tuntutan atau aspirasi yang kami lampirkan didalam proposal dengan harapan mediasi itu menjadi pertimbangan bagi pihak perushaan untuk segera memperbaiki kerusakan yang mereka akibatkan.” Tutup Crsimon.

Kuasa Hukum YPAI, Sandi Situngkir dalam kesempatan yang sama mengatakan dengan tegas agar izin perusahaan di cabut, karena menurutnya yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.
”Adanya perbaikan tatakelola pertambangan di Halmahera Timur, karena kemiskinan terjadi di area pertambangan. Dana CSR yang wajib diberikan pengusaha kepada masyarakat harusnya itu diwujudkan kepada masyarakat di area pertambangan, bukan diluar area pertambangan, supaya manfaatnya nyata dari pertambangan itu bisa dirasakan oleh masyarakat sekitarnya.” Pungkas Sandi Situngkir.
TimRed












Leave a Reply