Dinilai Ada Unsur Politik Dikasus Wanprestasi TR

Beberin.com, KOTA DEPOK — Wanprestasi adalah kondisi tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian yang telah disepakati secara sah. Selanjutnya, dalam hukum wanprestasi, yakni, pihak yang dirugikan karena wanprestasi oleh pihak lain dapat menuntut ganti kerugian, biaya, dan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata. Selain itu, pihak yang dirugikan juga memiliki opsi untuk menuntut pembatalan kontrak atau perjanjian.

 

Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial TR, melalui kuasa hukumnya, Deny Hariyatna mengungkapkan, bahwa TR motif pelapor tidak keluar dari muatan politis, dimana pelapor mengupayakan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada Anggota DPRD.

 

“Jadi pada intinya, ada upaya mencemarkan nama baik. Hal tersebut, ada upaya untuk menjatuhkan nama TR sebagai Anggota DPRD, ini terlalu politislah ,” ujar Deny, kepada pewarta, Selasa (23/9/2025),

 

Ia menyebutkan, bahwa kliennya telah melunasi semua sangkutan yang disangkakan oleh pelapor. Bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

 

“Jadi, apa yang dituduhkannya sangat tidak mendasar. Karena, klien kami telah melunasi uang secara keseluruhan, meski dengan cara dicicil,” ucap Deny.

 

Diketahuinya, bahwa ada surat perjanjiannya, kalau kerjaan tidak ada, uang harus dikembalikan seluruhnya, dan itu sudah dilakukan klien saya. Jadi, ini adanya unsur yang lain nya,” ketus Deny.

 

Deny menambahkan, bahwa pelapor dinilai dalam kasus ini, adanya unsur lain. ” Karena kliennya, dengan pelapor sejak pertama telah membuat surat perjanjian, dimana isinya adalah apabila pekerjaan tidak ada maka uang akan dikembalikan secara utuh,” pungkasnya.

 

SAID