Beberin.com, KOTA DEPOK — Seperti diketahui kata dari Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta adalah program penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk mendapatkan akses adil ke pelayanan kesehatan bermutu (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) tanpa kesulitan finansial. Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, di mana pemerintah daerah seringkali membantu pembiayaan masyarakat tidak mampu agar aktif berobat.
Namun kendati Pemerintah Kota Depok, telah dihapus program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis pada 2026. Akan tetapi, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, justru tidak sepakat, bahkan dirinya optimistis bahwa program UHC bisa kembali diterapkan, di Kota Depok ini.
Dijelaskannya, bahwa program tersebut dapat dilaksanakan kembali. Jika Pemerintah Daerah dapat mengambil solusi dengan intervensi kebijakan terkait alokasi anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBD Perubahan 2026.
“Maka pertanyaannya, apakah Depok, 2026 bisa mengejar predikat UHC kembali? Bahkan, sangat bisa, tapi tergantung kebijakan Pemerintahan Daerahnya. Hal itu, sangat mungkin jika Anggaran Silpa di Perubahan 2026, bisa di alokasikan, dan Kepala Daerah, Dinkes mau melakukan MoU dengan BPJS sebagai penyelenggara, maka sangat mungkin,” jelas Ade Firmansyah, kepada pewarta, Senin (2/2/2026).
Pria yang akrab disapa Adef juga memaparkan, bahwa Kota Depok sebelumnya sudah melaksanakan UHC sejak Desember 2023 lalu. Namun pelaksanaan program tersebut terhenti sampai 2025. Karena, keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Depok berada, di bawah 80 persen.
“Karena hal itu, dengan kebijakan anggaran APBD Kota Depok yang tersedia tidak sampai untuk mancakup UHC keaktifan di atas 80 persen. Berapa anggaran yang harus dibutuhkan, Dinkes memaparkan Rp 184 Miliar sementara, alokasi untuk jaminan kesehatan warga dari APBD hanya menyiapkan Rp 103 Miliar pada 2026. Ini artinya UHC sudah ter Cut Off,” papar Adef.
Menurutnya, bahwa kata dari istilah UHC Cut Off atau Non Cut Off sudah tidak akan ada lagi program UHC. Tapi yang ada adalah satu daerah yaitu ber UHC atau tidak ber UHC.
“Namun, Depok di 2026 ini, mengambil keputusan kebijakannya tidak ber UHC. Maka membagi klasifikasi coveragenya mengacunya dengan DTSEN pada desil 1-5 saja, hanya itu saja yang dicover,” tutur Adef.
Adef juga menilai bahwa program UHC merupakan jaring pengaman sosial kesehatan dan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat Kota Depok tanpa perbedaan kelas. Penggunaannya pun hanya cukup dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dengan domisili Depok.
“Artinya, saat warga sakit, perlu rawat inap dan saat bersamaan BPJS nya tidak aktif karena tertunggak atau tidak punya BPJS. Maka cukup hanya dengan KTP atau KK Depok warga bisa dirawat inap sampai sembuh dan gratis di layanan kelas 3 rumah sakit,” imbuh Politisi PKS Kota Depok itu.
SAID













Leave a Reply