BPKN RI Soroti Kasus Over Klaim Toko Roti, Minta Perlindungan Konsumen Diperkuat

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok

Beberin.com Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti kasus yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait salah satu toko roti ternama yang diduga melakukan over klaim. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena dianggap menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang dijual. Jika terbukti ada unsur over klaim atau repacking tanpa izin yang mengelabui konsumen, maka ini termasuk pelanggaran serius,” tegas Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (23/10).

Seperti baru-baru ini ramai diberitakan disalah satu media nasional terkait seorang perempuan berinisial FE melaporkan kasus dugaan penipuan toko roti online yang menjual produk tidak sesuai klaim atau overclaim ke Polda Metro Jaya. Toko roti tersebut diduga menipu konsumen dengan klaim bebas gluten, susu dan mengandung bahan-bahan nabati. Namun kenyataanya tidak sesuai dengan klaim tersebut.

Menurut mufti, dari kejadian tersebut atau tindakan over klaim — yaitu memberikan klaim berlebihan atau tidak sesuai fakta pada produk — dapat menimbulkan kerugian moral dan material bagi konsumen. Selain kasus over klaim, di masyarakat sedang viral juga terkait adanya praktik repacking tanpa izin dari produsen asli hal ini menimbulkan kerugian juga bagi konsumen, karena bisa menghilangkan jejak tanggung jawab hukum jika terjadi masalah kesehatan atau keamanan produk.

BPKN RI juga mendorong Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut. Pengawasan lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman, sesuai dengan label dan klaim yang tertera. Kami minta pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan pemasaran agar tidak menyesatkan publik,” tambah Mufti.

Selain itu, BPKN RI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk makanan dan minuman. Konsumen disarankan selalu memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta label komposisi yang tercantum pada kemasan. Sehingga konsumen tau kesesuaian dari apa yang di kalim oleh produsen dan barang yang di terima.

Mufti juga menegaskan bahwa BPKN RI akan terus memperkuat edukasi dan advokasi konsumen agar masyarakat memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Konsumen bukan pihak yang lemah. Mereka memiliki hak untuk tahu, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. BPKN akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tutupnya.

Redaksi: Edison/Fahmi