Bahan Berbahaya Masih Beredar di Jajanan Sekolah, BPKN RI Ingatkan Ancaman Serius bagi Indonesia Emas 2045

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah

Beberin.com, Jakarta—Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) membunyikan alarm bahaya keamanan pangan di lingkungan sekolah. Temuan jajanan anak sekolah yang terindikasi mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih menghadapi risiko serius sebagai konsumen, tepat di ruang yang seharusnya paling aman: sekolah.

 

Berdasarkan Survei BPKN RI Tahun 2024 terkait Perlindungan Konsumen atas Keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) di Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung, BPKN RI menemukan jajanan yang terindikasi mengandung boraks, formalin, dan rhodamin B. Temuan ini menegaskan bahwa sistem pengawasan pangan sekolah belum berjalan optimal, meskipun sebagian besar orang tua dan siswa telah memiliki pengetahuan dan sikap yang cukup baik dalam memilih makanan sehat.

Bukan Sekadar Jajanan, Ini Ancaman Generasi

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan PJAS tidak boleh dipandang sebagai isu kecil.

“Ini bukan sekadar soal camilan anak sekolah. Ini soal keselamatan konsumen paling rentan. Jika anak-anak kita sejak dini terpapar pangan berbahaya, maka kualitas kesehatan dan daya saing generasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 akan terancam,” tegas Prof. Ermanto.

Ia menekankan bahwa paparan bahan kimia berbahaya secara berulang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas anak.

 

Pengawasan Lemah, Risiko Tinggi

BPKN RI mencatat rendahnya tingkat keamanan PJAS disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara

lain:

• lemahnya pengawasan rutin pangan di lingkungan sekolah,

• belum optimalnya regulasi dan standar keamanan pangan sekolah di daerah,

• minimnya pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang jajanan,

• serta kurangnya kesadaran sebagian pihak sekolah terhadap risiko pangan tidak aman.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak sebagai konsumen pangan membutuhkan pendekatan yang lebih sistemik dan lintas sektor.

 

Pakar: Masalah Keamanan Pangan Bersifat Global

Sejalan dengan temuan BPKN RI, Pakar Keamanan Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Harsi Dewantary Kusumaningrum, menyampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga menjadi isu global.

Ia mengidentifikasi empat masalah utama keamanan pangan, yakni:

1. cemaran mikroba akibat rendahnya higiene dan sanitasi,

2. cemaran kimia dari bahan baku tercemar,

3. penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, dan

4. penggunaan bahan tambahan pangan melebihi batas aman.

 

BPKN RI Siapkan Kajian Nasional dan Rekomendasi Kebijakan

Sebagai tindak lanjut, BPKN RI melalui Komisi Penelitian dan Pengembangan memastikan akan melakukan kajian nasional mendalam terkait Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) pada tahun 2026. “Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden

Republik Indonesia agar perlindungan anak sebagai konsumen pangan sekolah diperkuat secara nasional, berkelanjutan, dan tidak bersifat seremonial,” pungkas Prof. Ermanto.

 

(Yuki.N)