BPKN-RI Dorong Negara Hadir Melindungi Konsumen melalui Penyediaan AED di Ruang Publik

BPKN RI Mendorong Negara Hadir Melindungi Masyarakat Dengan Pengadaan AED di Ruang Publik

Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengangkat pentingnya ketersediaan Automated External Defibrillator (AED) atau alat kejut jantung otomatis di ruang publik melalui Webinar Nasional bertema “Negara Hadir Melindungi Masyarakat Konsumen dalam Hal Penyediaan AED di Ruang Publik”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk mendorong penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor demi mendukung hak masyarakat atas keamanan dan keselamatan.

AED merupakan perangkat medis portabel yang dapat menganalisis irama jantung secara otomatis dan, bila diperlukan, memberikan kejutan listrik untuk membantu memulihkan irama jantung pada seseorang yang mengalami henti jantung mendadak. Dalam kondisi tersebut, kecepatan pertolongan sangat menentukan. Karena itu, ketersediaan AED yang mudah dijangkau di ruang publik perlu menjadi bagian dari kesiapsiagaan pertolongan pertama.

Dalam kerangka perlindungan konsumen, keselamatan di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga dengan tanggung jawab penyelenggara fasilitas dan dukungan kebijakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Isu ini juga berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta kerangka hukum di bidang kesehatan.

BPKN-RI menilai penyediaan AED perlu didorong secara lebih merata, terutama pada lokasi dengan aktivitas masyarakat yang tinggi, seperti bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, stadion dan fasilitas olahraga, hotel, tempat rekreasi, sekolah, serta fasilitas dan instansi pelayanan publik. Ketersediaan perangkat perlu diiringi dengan informasi lokasi yang jelas, pemeliharaan berkala, serta edukasi dan pelatihan dasar agar masyarakat dan petugas setempat dapat merespons keadaan darurat secara tepat.

Webinar ini juga diarahkan untuk mendorong tindak lanjut rekomendasi BPKN-RI kepada para gubernur terkait penyediaan AED di ruang publik, serta mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Sinergi dengan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga penting, khususnya untuk memastikan perlindungan pekerja di lingkungan perkantoran, pabrik, dan fasilitas industri.

Pembahasan lintas sektor Webinar berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting. Kegiatan mencakup opening remarks dari Ketua BPKN-RI Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, serta paparan para narasumber dari BPKN-RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Diskusi juga melibatkan penanggap dari sejumlah pemerintah provinsi dan Kementerian. Peserta yang dituju meliputi pemerintah provinsi dan dinas kesehatan, asosiasi kepala daerah, praktisi dan pemerhati kesehatan serta alat kesehatan, pegiat perlindungan konsumen, fakultas kedokteran dan/atau Kesehatan, mahasiswa, media massa, dan masyarakat umum.

 

Sebagai Opening Remarks, Ketua BPKN-RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok memberikan sambutan: “Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, BPKN-RI telah menyampaikan rekomendasi kepada seluruh gubernur mengenai penyediaan AED di ruang publik. Kami mendorong agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret, termasuk penerbitan regulasi daerah yang mewajibkan penyediaan AED di ruang publik.”

 

Selanjutnya penyampaian Narasumber oleh Dr. Fitrah Bukhari, S.H., M.H. yakni:

“Keselamatan masyarakat dan konsumen di ruang publik tidak boleh hanya menjadi harapan, tetapi harus diwujudkan melalui sistem perlindungan yang nyata. Penyediaan AED perlu didorong sebagai bagian dari upaya memastikan ruang publik memiliki kesiapan menghadapi kondisi kegawatdaruratan, khususnya henti jantung mendadak.” pungkas Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI.

 

Dilanjutkan dengan Narasumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dr. dr. Then Suyanti, M.M. menyampaikan: “Penguatan penyediaan AED perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah dapat didorong untuk menetapkan kebijakan penyediaan AED pada ruang publik prioritas, disertai pelatihan resusitasi jantung paru dan penggunaan AED serta pendataan lokasi alat yang terintegrasi dengan layanan kegawatdaruratan.”

 

Respon dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Bapak Anwar Harun Damanik, S.STP., M.M mengatakan: “Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk memetakan ruang publik prioritas berdasarkan tingkat kunjungan dan risiko kegawatdaruratan, kemudian menjadikannya sebagai dasar penyediaan AED secara bertahap. Upaya ini perlu disertai koordinasi, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi agar sistem penanganan kegawatdaruratan berjalan secara terintegrasi. Peran Kemendagri dalam memfasilitasi pembentukan regulasi daerah sesuai kewenangannya. Penguatan koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, PSC 119, dan pengelola ruang publik.”

 

Dari sisi Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3), Muchamad Yusuf, S.T., M.Si., Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BPK3), Kementerian Ketenagakerjaan

menyampaikan: “Penguatan kesiapsiagaan di tempat kerja perlu dilakukan melalui optimalisasi pelaksanaan P3K, peningkatan kompetensi petugas, serta dorongan penyediaan AED sesuai kebutuhan dan potensi risiko di lingkungan kerja. Dengan demikian, penanganan awal dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah ketika terjadi keadaan darurat.”

Mendorong Keselamatan Sebagai Prioritas

Melalui webinar ini, BPKN-RI berharap kesadaran publik mengenai hak atas keselamatan di ruang publik semakin kuat dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga medis, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya semakin erat. Pembahasan

diharapkan menjadi dorongan bagi langkah konkret untuk memperluas akses terhadap AED dan memperkuat kesiapsiagaan pertolongan pertama pada kondisi henti jantung mendadak.

 

BPKN-RI menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam pengembangan perlindungan konsumen, termasuk melalui saran dan rekomendasi kebijakan. Dalam isu penyediaan AED, pendekatan perlindungan konsumen menempatkan keselamatan masyarakat sebagai kepentingan bersama yang memerlukan dukungan kebijakan, kesiapan fasilitas, dan literasi publik. Kami mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPKN-RI melalui penerbitan regulasi yang mewajibkan penyediaan AED di ruang publik. Dengan adanya regulasi yang jelas, upaya perlindungan keselamatan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

(Yuki. N)