Mufti Mubarok Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringanan

Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI

Beberin.com, JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) KADIN Indonesia bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan aturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.

 

Mufti menilai, kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh aturan wajib halal. Ini penting untuk memberikan rasa aman, kepastian, dan kepercayaan kepada konsumen. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan keadilan. Jangan sampai pedagang kaki lima yang sedang berjuang mencari nafkah justru terbebani oleh prosedur yang rumit dan biaya yang tidak terjangkau,” ujar Mufti.

 

*Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Kemudahan*

 

Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 telah ditegaskan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.

 

Dalam keterangan resmi BPJPH pada 9 Oktober 2026, Haikal menyatakan, “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan.”

 

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk usaha mikro dan kecil serta produk impor, agar penerapannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. _(“https://bpjph.halal.go.id/read/wajib-halal-berlaku-18-oktober-2026″(Sumber: BPJPH, 9 Oktober 2026)”_

 

Menanggapi kepastian tersebut, Mufti menilai kebijakan wajib halal perlu diiringi langkah konkret di lapangan. Menurutnya, keberhasilan aturan tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pemberlakuan atau jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.

 

“Menjelang pemberlakuan aturan ini, pemerintah perlu memastikan informasi sampai kepada seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima. Mereka harus tahu apa yang wajib dipenuhi, bagaimana mengurus sertifikat halal, dan ke mana harus meminta bantuan. Jangan sampai keterbatasan informasi dan modal membuat mereka kesulitan memenuhi ketentuan,” tegasnya.

 

*Jangan Sampai Pedagang Kecil Tersisih*

 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua BPKN RI, Mufti menekankan pentingnya melindungi hak konsumen atas informasi produk yang jelas dan benar. Sementara sebagai WKU KADIN Indonesia, ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil agar tetap mampu berkembang di tengah penerapan regulasi.

 

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pemberdayaan pelaku usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.

 

“Negara harus hadir memastikan konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pedagang kecil memperoleh kesempatan dan dukungan untuk memenuhi ketentuan. Jangan hanya menuntut kepatuhan, tetapi siapkan pula solusi konkret bagi mereka,” katanya.

 

Mufti mencontohkan pedagang gorengan, penjual bakso keliling, warung nasi sederhana, hingga pedagang makanan di pasar tradisional. Mereka merupakan bagian penting dari ekonomi rakyat yang menghidupi banyak keluarga.

 

Namun, tidak semua pedagang memiliki kemampuan administratif, pemahaman tentang sertifikasi halal, maupun akses terhadap layanan digital. Karena itu, pendekatan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi riil mereka.

 

Ia mendorong perluasan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, penyederhanaan proses administrasi, serta pendampingan langsung melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, dan organisasi UMKM.

 

“Kalau pedagang kecil dibantu mendapatkan sertifikat halal, manfaatnya bukan hanya bagi konsumen. Usaha mereka juga bisa naik kelas, kepercayaan pelanggan meningkat, dan peluang pasar semakin terbuka,” ujarnya.

 

*Pembinaan Harus Diutamakan*

 

Mufti juga meminta agar sosialisasi dilakukan menggunakan bahasa sederhana dan menjangkau pedagang tradisional maupun pedagang kaki lima yang belum terbiasa mengakses layanan digital.

 

Ia menilai, pendekatan pembinaan dan edukasi perlu dikedepankan, terutama terhadap pelaku usaha yang menghadapi kendala biaya, informasi, dan administrasi. Penegakan aturan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi jangan sampai mengabaikan kondisi usaha kecil yang membutuhkan pendampingan.

 

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan KADIN Indonesia, BPKN RI, BPJPH, pemerintah daerah, koperasi, dan asosiasi UMKM untuk memperluas akses informasi serta membantu pedagang mempersiapkan sertifikasi halal.

 

“Jangan sampai pedagang kecil merasa ketakutan menghadapi aturan. Yang mereka butuhkan adalah informasi yang jelas, proses yang mudah, dan pendampingan yang nyata. Kalau ada kesulitan, harus ada saluran konsultasi dan solusi,” ujarnya.

 

Mufti menegaskan, kebijakan wajib halal juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta memperluas pasar bagi usaha mikro dan kecil.

 

“Prinsipnya jelas, konsumen terlindungi dan pelaku usaha diberdayakan. Kebijakan wajib halal harus menjadi jalan untuk membangun kepercayaan sekaligus memperkuat ekonomi rakyat, bukan menjadi penghalang bagi pedagang kaki lima untuk mencari nafkah,” pungkasnya.