POLRES SAMOSIR DI BAWAH SOROTAN: SUPREMASI HUKUM ATAU FEODALISME APARAT?

Kepemimpinan AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Dipertanyakan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah.

Beberin.com, Samosir — Perkara tanah yang menyeret Edison Turnip, Kepala Desa Siopat Sosor, Samosir, Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berkembang menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Samosir. Pertanyaan publik semakin keras: ketika seorang kepala desa diduga terlibat menyerobot tanah dan menjual tanah dalam perkara tanah milik warganya sendiri dengan cara melawan hukum, lalu proses hukum terhadapnya justru dipertanyakan setelah penetapan tersangka, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?

Perkara ini bermula ketika Berlin Dametua Sinabariba (Pelapor) yang telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. Edison Turnip (Terlapor/Tersangka) sebagaimana yang dimaksud Pasal 385 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemilik Tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No: 01/SKHM/SS/2008 tertanggal 9 Januari 2008 yang terletak di Lumban Turnip, Desa Siopat Sosor, Kec. Pangururan, Kab. Samosir dengan luas 1665 M2 milik Berlin Dametua Sinabariba (Pelapor). Diserobot dan dijual oleh kepala desanya sendiri, yang seharusnya sebagai kepala desa melindungi warganya.

 

PERDAMAIAN DIPERTANYAKAN, TRANSPARANSI POLRES SAMOSIR DISOROT

Kuasa hukum pelapor, Damianus Jefry Sagala, S.H., menilai persoalan transparansi dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Edison Turnip semakin penting setelah munculnya surat perdamaian antara pelapor dan tersangka.

Menurut Damianus, pihaknya mempertanyakan proses perdamaian tersebut karena pelapor sebelumnya tidak pernah memberikan informasi kepada kuasa hukum mengenai adanya surat perdamaian. Kuasa hukum baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah meminta secara langsung perkembangan perkara kepada penyidik.

Laporan Polisi

“Kami mempertanyakan transparansi prosesnya. Kalau memang ada perdamaian, bagaimana prosesnya? Siapa yang memprakarsai? Dalam keadaan seperti apa pelapor menandatangani? Dan apakah perdamaian tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menghentikan atau mengubah arah penanganan perkara? Ini semua harus terang.”

 

PERDAMAIAN TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN MENGABAIKAN PROSES PIDANA

Damianus menegaskan, keberadaan perdamaian antara pelapor dan tersangka tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan proses pidana, terutama apabila perkara yang dilaporkan merupakan delik umum dan bukan delik aduan.

“Kalaupun ada perdamaian, kita harus melihat karakter deliknya. Kalau ini delik umum, perdamaian tidak serta-merta menghapus adanya dugaan tindak pidana dan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Aparat penegak hukum tetap harus melihat ketentuan hukum yang berlaku dan alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.”

Menurutnya, proses hukum harus tetap didasarkan pada hukum, alat bukti, serta kewenangan penyidik. Perdamaian tidak boleh menjadi jalan belakang untuk mengakhiri perkara apabila secara hukum memang tidak menjadi dasar yang cukup untuk menghentikan proses pidana.

“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada perdamaian. Persoalannya adalah apakah proses hukum tetap berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai hukum.”

 

KEHENDAK BEBAS PELAPOR HARUS DIPASTIKAN

Damianus juga mempertanyakan proses lahirnya perdamaian tersebut, khususnya apabila isi perdamaian tidak mencerminkan pemulihan hak pelapor.

“Kami memperoleh keterangan dari klien bahwa perdamaian tersebut tidak disertai pemulihan hak sebagaimana yang menjadi persoalan utama dalam perkara. Karena itu, kami mempertanyakan apakah perdamaian tersebut benar-benar merupakan penyelesaian yang lahir dari kehendak bebas pelapor atau justru ada pihak yang memengaruhi, membujuk, atau mengarahkan pelapor untuk menandatanganinya.”

Menurut Damianus, dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Karena itu, proses perdamaian harus dapat dijelaskan secara terang, termasuk siapa yang memprakarsai, bagaimana prosesnya, serta dalam kondisi apa pelapor memberikan tanda tangannya.

“Kami tidak mengatakan bahwa perdamaian itu otomatis tidak sah. Tetapi prosesnya harus transparan. Pelapor harus didengar. Kuasa hukum yang secara resmi menerima kuasa juga harus mengetahui proses hukum yang menyangkut kepentingan kliennya. Jangan sampai sebuah surat perdamaian tiba-tiba menjadi alasan untuk mengubur perkara tanpa penjelasan yang terang kepada pelapor.”

 

POLRES SAMOSIR HARUS MEMASTIKAN TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN

Selain persoalan transparansi, Damianus meminta Polres Samosir memberikan perhatian serius terhadap dugaan potensi konflik kepentingan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan marga antara penyidik yang menangani perkara dengan tersangka, yaitu marga Turnip.

Damianus menegaskan bahwa kesamaan marga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti keberpihakan. Namun, kondisi tersebut menurutnya harus disikapi secara objektif oleh pimpinan kepolisian agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi proses penyidikan.

“Kami tidak menuduh seseorang hanya karena kesamaan marga. Tetapi hukum harus bebas dari konflik kepentingan. Kalau ada potensi konflik kepentingan, harus ada mekanisme yang menjamin objektivitas. Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa kesamaan marga lebih kuat daripada prinsip keadilan.”

Menurutnya, tanggung jawab memastikan proses penyidikan berjalan objektif bukan hanya berada pada penyidik, tetapi juga pada pimpinan institusi.

Karena itu, Kapolres Samosir dinilai harus mengambil langkah untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penanganan perkara.

 

HUKUM TIDAK BOLEH TUMPUL KARENA MARGA, JABATAN, ATAU IDENTITAS

Damianus kembali menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Hukum tidak boleh tumpul karena jabatan, marga, suku, ras, agama, ataupun kedekatan sosial. Kalau seseorang diduga melakukan tindak pidana, prosesnya harus berdasarkan hukum dan alat bukti. Kalau ada perdamaian, juga harus dilihat berdasarkan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang berhadapan dengan pelapor adalah seorang kepala desa.”

Menurut Damianus, prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku kepada semua orang tanpa melihat latar belakang identitas maupun kedudukan sosial.

“Marga tidak boleh lebih tinggi daripada hukum. Jabatan tidak boleh lebih tinggi daripada hukum. Kedekatan sosial tidak boleh lebih tinggi daripada hukum. Semua orang harus berdiri pada posisi yang sama di hadapan hukum.”

 

KAPOLRES SAMOSIR DIMINTA MEMBUKA PROSES SECARA TERANG

Damianus menilai persoalan ini pada akhirnya menjadi tanggung jawab institusi untuk memastikan kepercayaan pelapor terhadap proses hukum tetap terjaga.

Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara. Kuasa hukum yang secara resmi menerima kuasa juga berhak mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berkaitan langsung dengan kepentingan kliennya.

Karena itu, Polres Samosir diminta menjelaskan secara terbuka posisi surat perdamaian tersebut dan memastikan keberadaannya tidak menghilangkan hak pelapor atas kepastian hukum.

“Kami meminta Polres Samosir membuka proses ini secara terang. Pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum. Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Itulah prinsip equality before the law.”

Damianus menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi pelapor.

“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada klien kami. Kami meminta hukum bekerja secara adil. Tidak boleh ada konflik kepentingan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena marga, jabatan, suku, ras, agama, ataupun kedekatan. Hukum harus berdiri di atas semua itu.”

Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada adanya proses penyidikan, tetapi juga pada sejauh mana proses tersebut berlangsung secara transparan, objektif, independen, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Kami hanya meminta satu hal: hukum ditegakkan secara objektif dan adil. Karena pada akhirnya, prinsip equality before the law harus berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.” tutup Damianus.

Red