Beberin.com, DEPOK — Pemborosan anggaran yakni, penggunaan dana atau keuangan negara/daerah yang melebihi standar, tidak efisien, tidak tepat sasaran, atau dialokasikan untuk kegiatan yang kurang produktif.
“Benar, diduga terdapat ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Karena, besaran anggaran tersebut tidak sebanding dengan skala operasional yang hanya mencakup 15 unit armada bus. Jadi, dengan jumlah armada 15 bus, bisa kita prediksi jumlah petugasnya. Anggaran Rp19 miliar lebih per tahun itu buang-buang anggaran,” ujar Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan kepada pewarta.
Ia juga menyebutkan, selain mempermasalahkan nilai anggaran untuk pemeliharaan dan gaji petugas, Jari Pandawa juga menyoroti sasaran pengguna layanan Biskita seperti penggunaan sistem pembayaran nya. “Artinya, dengan penggunaan sistem pembayaran berbasis kartu uang elektronik (E-Toll) dinilai kurang menjangkau masyarakat golongan menengah ke bawah atau pekerja biasa yang mayoritas mengandalkan sepeda motor untuk beraktivitas ke Jakarta. Jari Pandawa berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera usut tuntas proyek pengadaan Biskita itu,” tandas Gita.
Sementara di tempat terpisah, Dinas Perhubungan Kota Depok, membantah atas statemennya, Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), dimana perihal dugaan pemborosan anggaran operasional Biskita yang dikatakan menghabiskan APBD sekitar 19 miliar rupiah. “Dana yang dialokasikan dalam APBD tersebut menggunakan skema Buy the Service (BTS) atau pembelian layanan. Dalam sistem ini kata Andri Ramdani, pemerintah daerah hanya membayar jasa pelayanan yang direalisasikan oleh pihak ketiga (operator) secara akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Andri Ramdani, Rabu (9/9/2026), di hadapan sejumlah pewarta.
Menurutnya, ini adalah sistem pembelian layanan. Kita membayar pihak ketiga berdasarkan operasional dan kilometer yang dijalankan setiap harinya. “Jadi, anggaran Rp19 miliar itu merupakan estimasi ceiling pagu anggaran untuk satu tahun. Jika dalam perjalanannya tidak terpakai sepenuhnya, sisa anggaran akan diefisiensikan dan dikembalikan,” tutur Andri.
Ia juga menambahkan, bahwa anggaran tersebut merupakan nilai all-in untuk penyediaan layanan standar pelayanan minimal (SPM) transportasi umum. “Biaya tersebut sudah mencakup operasional armada, perawatan kendaraan, BBM, gaji pengemudi, hingga penyediaan teknologi IT dan perangkat keselamatan,” tukas Andri.
Dijelaskannya, bahwa dengan sistem ini, Dishub Kota Depok tidak terbeban risiko operasional jika armada rusak atau mogok. Pemkot Depok hanya membayar berdasarkan pemenuhan SPM harian yang dipantau ketat melalui sensor GPS, sistem IT, serta tim pengawas lapangan. “Biaya beli layanannya dihitung sekitar Rp7 juta per bus per hari berdasarkan jarak kilometer. Operator tidak bisa berbohong karena jalurnya mutlak dipantau GPS. Jika mereka ugal-ugalan, tidak berhenti di titik shelter, AC mati, bus kotor, atau jumlah armada yang jalan berkurang, langsung dikenakan penalti pemotongan pembayaran,” jelas Andri.
Ia juga menanggapi tudingan bahwa Biskita tidak menjangkau masyarakat menengah ke bawah, Dishub menegaskan bahwa kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. “Jadi, saat ini Biskita masih beroperasi tanpa tarif (gratis) sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Depok,” imbuh Andri.
Iapun merincikan tingkat keterisian dan keterpakaian (okupansi) Biskita di Kota Depok tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia untuk kategori angkutan bus bantuan pusat, dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 6.000 hingga 7.000 orang per hari. “Kedepannya, ketika penetapan tarif resmi diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) berdasarkan kajian kemampuan masyarakat, seluruh pendapatan tarif tersebut akan langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” pungkas Andri.
Andri juga memastikan bahwa Dishub Depok dengan tata kelola anggaran ini sangat terbuka dan telah melalui prosedur audit pemeriksaan keuangan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Semua penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan secara transparan dan dipantau audit BPK. Kehadiran Biskita ini adalah bentuk komitmen Pemkot Depok menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi warga,” tandasnya.
SAID











Leave a Reply