Beberin.com, JAKARTA — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menyatakan keprihatinannya atas perkembangan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Karawang.
Per 8 September 2026, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi lima orang, termasuk seorang oknum internal bank yang telah ditahan. Perkara ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi konsumen yang terlanjur terlibat dalam transaksi KPR.
“BPKN RI memandang bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Namun, pada saat yang sama, negara tidak boleh melupakan nasib konsumen yang beritikad baik. Jangan sampai konsumen menjadi korban kedua akibat kesalahan, kelalaian, atau dugaan praktik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Prof. Mufti Mubarok.
Perkembangan perkara menunjukkan adanya dugaan praktik penggunaan nama pihak lain atau pinjam nama dalam pengajuan KPR. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat 1.215 debitur, dengan 126 di antaranya teridentifikasi terkait praktik pinjam nama. Karena itu, BPKN RI menilai perlu dilakukan pemetaan secara menyeluruh untuk membedakan antara pihak yang diduga terlibat secara sadar dengan konsumen yang menjadi korban atau tidak memahami sepenuhnya skema yang terjadi.
BPKN Dorong Verifikasi dan Klasifikasi Debitur
Menurut Prof. Mufti, langkah pertama yang harus dilakukan adalah verifikasi independen dan klasifikasi seluruh debitur.
“Tidak boleh seluruh debitur dipukul rata. Harus ada pemisahan yang jelas antara pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, pihak yang meminjamkan nama secara sadar, dan konsumen yang benar-benar membeli rumah serta membayar cicilan dengan itikad baik,” tegasnya.
BPKN RI akan mendorong dilakukannya audit dan verifikasi data debitur secara komprehensif, dengan melibatkan pihak bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, pengembang, serta instansi terkait.
Hasil verifikasi tersebut, menurut BPKN, harus menjadi dasar bagi kebijakan pemulihan hak konsumen.
Pemulihan SLIK Harus Menjadi Prioritas
Prof. Mufti menegaskan bahwa salah satu persoalan paling penting adalah status konsumen dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurutnya, konsumen yang tercatat memiliki masalah kredit akibat persoalan yang bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan mereka berpotensi mengalami dampak jangka panjang.
“Jangan sampai konsumen yang menjadi korban justru mendapatkan catatan negatif dalam SLIK. Dampaknya sangat besar, karena dapat menghambat mereka memperoleh pembiayaan, kredit usaha, kendaraan, rumah, bahkan layanan keuangan lainnya di masa depan,” katanya.
BPKN RI mendorong adanya mekanisme khusus untuk koreksi dan pemulihan data SLIK bagi konsumen yang setelah proses verifikasi terbukti memiliki itikad baik dan tidak terlibat dalam rekayasa pengajuan kredit.
BPKN juga meminta agar selama proses verifikasi dan penyelesaian perkara berlangsung, konsumen yang statusnya masih diperselisihkan tidak langsung dibebankan konsekuensi yang merugikan.
“Harus ada kepastian bahwa konsumen yang sedang diverifikasi tidak otomatis menjadi korban administratif,” ujar Mufti.
Kepastian Rumah dan Sertifikat Harus Dijamin
Selain persoalan SLIK, BPKN RI juga menyoroti nasib konsumen yang selama ini telah membayar uang muka dan cicilan KPR.
Menurut Prof. Mufti, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: bagaimana kepastian rumah yang telah dibayar oleh konsumen, dan bagaimana status sertifikat atau hak kepemilikannya?
“Konsumen yang telah membayar cicilan dengan itikad baik membutuhkan kepastian. Mereka harus mengetahui apakah rumah yang ditempati atau dibeli tetap menjadi haknya, bagaimana status kreditnya, dan kapan sertifikat atau dokumen kepemilikan dapat diselesaikan,” katanya.
Untuk itu, BPKN RI mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk membentuk mekanisme penyelesaian khusus atau satuan tugas bersama guna menangani persoalan konsumen dalam kasus tersebut.
Satuan tugas tersebut diharapkan dapat melakukan:
1. Verifikasi status setiap debitur dan transaksi KPR secara individual;
2. Mengidentifikasi konsumen yang beritikad baik dan konsumen yang diduga menjadi korban;
3. Melakukan koreksi atau pemulihan data SLIK bagi konsumen yang memenuhi kriteria;
4. Memberikan kepastian status rumah dan objek jaminan;
5. Memastikan penyelesaian sertifikat dan dokumen kepemilikan;
6. Menjamin konsumen yang beritikad baik tidak kehilangan haknya akibat perkara pidana yang dilakukan pihak lain;
7. Menyediakan kanal pengaduan dan pendampingan khusus bagi para debitur terdampak.
BPKN Akan Mengawal dan Berkoordinasi
Prof. Mufti mengatakan BPKN RI akan menjalankan fungsi perlindungan konsumen melalui pengumpulan pengaduan, pengkajian persoalan, serta koordinasi dengan lembaga terkait.
BPKN RI akan mendorong adanya koordinasi dengan OJK, pihak perbankan, Kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak pengembang, agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menghasilkan pemulihan nyata bagi konsumen.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada pihak yang bersalah. Tetapi perlindungan konsumen harus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban. Dua hal ini harus berjalan bersamaan,” tegas Prof. Mufti.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus KPR tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan proses pidana.
“Negara harus memastikan adanya solusi akhir bagi konsumen. Setelah proses hukum berjalan, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana nasib rumah mereka, cicilan mereka, sertifikat mereka, dan catatan SLIK mereka? Ini yang harus segera dijawab secara konkret,” ujarnya.
Jangan Biarkan Konsumen Menjadi Korban Kedua
Ketua BPKN RI menekankan bahwa konsumen yang beritikad baik harus memperoleh perlindungan maksimal.
Menurutnya, apabila terdapat konsumen yang telah menyerahkan uang muka, membayar angsuran, dan menjalankan kewajibannya dengan keyakinan bahwa proses transaksi dilakukan secara sah, maka mereka tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh akibat dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain.
“Prinsipnya sederhana: jangan sampai konsumen yang tidak mengetahui adanya rekayasa justru kehilangan rumah, kehilangan uang, memiliki catatan kredit buruk, dan tidak memperoleh sertifikat. Itu berarti konsumen menjadi korban dua kali,” kata Mufti.
BPKN RI meminta seluruh pihak untuk mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap konsumen beritikad baik.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyaluran KPR di Indonesia. Sistem perbankan, pengembang, dan seluruh pihak yang terlibat harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh rumah melalui proses yang benar, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.
BPKN RI menegaskan akan terus mengawal aspirasi dan pengaduan masyarakat serta mendorong langkah-langkah konkret untuk memastikan pemulihan hak konsumen terdampak.











Leave a Reply