Beberin.com, Tangerang Selatan— Sesuai dengan perundang- undang pemalsuan uang adalah tindakan meniru, membuat, menggandakan, atau mengubah mata uang (baik kertas maupun logam) secara melawan hukum tanpa izin dari negara atau pemerintah, dengan tujuan agar benda tersebut dapat digunakan atau diedarkan seolah-olah sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan, dengan tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk penipuan dan kejahatan finansial serius yang ilegal di seluruh dunia karena dapat merugikan perekonomian serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang resmi.
Guna mendalami peran serta keterlibatan tersangka pemalsuan uang tersebut, Polda Metro Jaya, telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah, sekaligus mengamankan, empat orang dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing, pada Jum’at malam (21/8/2026), di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal itu di sampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon, bahwa dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000. “Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas,” ujar Kombes Pol Victor.
Ia menjelaskan, bahwa seluruh temuan masih diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. “Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” jet Kombes Victor.
Ia menyebutkan, bahwa dalam pengembangan dilakukan untuk memetakan perkara dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Penyidik belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah yang mungkin telah beredar karena seluruhnya masih menjadi materi pemeriksaan. “Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” ucap Kombes Victor.
Ditempat yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi. Kepolisian juga berkepentingan melindungi masyarakat dari potensi kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. “Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga berharap, agar masyarakat lebih cermat ketika menerima uang tunai dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Pada saat yang sama, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai luas jaringan maupun jumlah yang telah beredar selama proses penyidikan masih berlangsung. “Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” imbuh Kombes Budi Hermanto.
Kombes Pol Budi juga menambahkan, bahwa perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. “Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polda Metro Jaya akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan pengembangan penyidikan,” pungkasnya.
SAID/EDISON











Leave a Reply