Ketua BPKN RI: BPKN Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan Yang Dirugikan

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok

Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk konsumen pengguna jasa penerbangan yang terdampak pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan akibat kabut asap.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul kondisi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan yang tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga mulai mengganggu aktivitas transportasi udara.

Pemberitaan sejumlah media bahwa asap karhutla di Kalimantan berdampak terhadap penerbangan, sehingga dilakukan penyesuaian jadwal dan terdapat penerbangan yang dibatalkan. Kondisi tersebut berdampak langsung kepada ratusan penumpang.

“BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan.” ujar Mufti.

Menurutnya, keselamatan penerbangan dan masyarakat merupakan prioritas utama. Namun, pada saat yang sama, hak-hak konsumen tetap harus diperhatikan ketika terjadi pembatalan, penundaan, perubahan jadwal, maupun gangguan terhadap layanan transportasi akibat kondisi tersebut.

BPKN mendorong maskapai penerbangan memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses kepada penumpang terkait kondisi penerbangan. Konsumen juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi penerbangan yang berlaku.

“Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan.” tegas Mufti.

BPKN juga mengingatkan agar proses pengembalian dana bagi konsumen yang memenuhi ketentuan tidak dipersulit dan dilakukan secara transparan. Konsumen yang mengalami kerugian akibat gangguan penerbangan juga diharapkan menyimpan bukti tiket, boarding pass, pemberitahuan pembatalan, bukti pembayaran, serta dokumen atau komunikasi lainnya dengan pihak maskapai.

Selain persoalan penerbangan, BPKN mencermati dampak karhutla yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya memburuknya kualitas udara dan potensi gangguan terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta kegiatan masyarakat.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh.” kata Mufti.

BPKN mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat mitigasi dan penanganan karhutla agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai, serta lembaga terkait perlu dilakukan secara cepat dan terpadu.

Mufti menegaskan, BPKN terbuka menerima pengaduan masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dirugikan akibat dampak karhutla, khususnya terkait layanan transportasi dan jasa lainnya.

“Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka.” pungkasnya.

(Edison)