Beberin.com, JAKARTA – Pencemaran nama baik yakni tindakan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan suatu hal baik berupa fakta atau dalam konteks tertentu maupun kebohongan agar diketahui publik, yang merugikan martabat korban.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saudara OP melalui pengiriman sejumlah karangan bunga ke beberapa lokasi.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno membenarkan, bahwa laporan tersebut dibuat oleh OP setelah menerima kiriman karangan bunga yang dinilai memuat tulisan bernuansa fitnah dan mencemarkan nama baiknya. “Benar, kami sampaikan bahwa saudara OP membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya mengenai perkara fitnah dan atau pencemaran nama baik,” ujar AKBP Onkoseno, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, bahwa menurut keterangan pelapor, sejumlah karangan bunga tersebut dikirimkan ke beberapa titik, yakni klinik serta rumah milik OP.
“Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor,” jelas Onkoseno.
Ia menyebutkan, bahwa perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap penyidikan. “Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi,” ucap Onkoseno.
AKBP Onkoseno menambahkan, bahwa penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat terang perkara tersebut. “Jadi, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” pungkasnya.
SAID/EDSON











Leave a Reply