Demi Kemaslahatan KAMMI Depok Berharap Hak Dasar Masyarakat dan Status UHC Dikembalikan

KOTA DEPOK — Hak dasar masyarakat adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu sejak lahir, meliputi hak untuk hidup, kebebasan, rasa aman, serta hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Di Indonesia, hak-hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

 

Sedangkan UHC (Universal Health Coverage) adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh masyarakat memiliki akses adil dan merata ke layanan medis berkualitas tanpa kendala finansial. Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, di mana preminya ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.

 

Hal tersebut dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Depok, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

 

Seruan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi KAMMI Depok, di akun Instagram bertajuk “Kembalikan Depok Ber-UHC”, Rabu (15/7/2026), KAMMI menyampaikan, bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

 

Ia menilai, bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang layak masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. “Oleh karena itu, pembangunan daerah tidak semestinya hanya diukur dari kemajuan infrastruktur fisik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar warga,” paparnya.

 

Sesuai dengan hasil kajian dan data yang dihimpun, KAMMI Depok berpandangan bahwa percepatan penerapan kembali Universal Health Coverage (UHC) merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Depok. “Kesehatan harus ditempatkan sebagai prioritas pembangunan daerah. Setiap warga Depok berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses tanpa dibayangi persoalan biaya,” tegas pernyataan KAMMI.

 

Selain mendesak pemerintah daerah, KAMMI Depok juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan kesehatan yang berkeadilan. Organisasi kemahasiswaan tersebut berharap Pemkot Depok segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku dan menghadirkan kembali sistem jaminan kesehatan yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

 

UHC, di Kota Depok menjadi perhatian publik menyusul perubahan kebijakan pembiayaan layanan kesehatan yang dinilai berdampak terhadap akses sebagian warga dalam memperoleh layanan medis. “Kondisi tersebut mendorong berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, untuk menyuarakan pentingnya pengembalian status UHC sebagai upaya memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi,” ketus KAMMI.

 

KAMMI Depok berharap, melalui gerakan “Kembalikan Depok Ber-UHC”, terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan, serta berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Depok.

 

SAID