Beberin.com, Geneva, Swiss– Memasuki hari kedua pelaksanaan The 9th Intergovernmental Expert Group Meeting on Consumer Protection Law and Policy, pembahasan forum berfokus pada isu Consumer Product Safety atau keselamatan produk sebagai salah satu aspek penting dalam penguatan sistem perlindungan konsumen global.
Pertemuan yang diselenggarakan dalam kerangka United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) tersebut membahas berbagai perkembangan implementasi United Nations Principles for Consumer Product Safety, termasuk upaya negara-negara dalam memperkuat regulasi, pengawasan pasar (market surveillance), serta mekanisme pencegahan terhadap peredaran produk yang tidak aman.
Dalam forum tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menyampaikan pandangan Indonesia melalui country intervention terkait komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek keselamatan produk.
Indonesia menyampaikan bahwa penerapan prinsip perlindungan konsumen perlu dilakukan melalui penguatan tiga pilar utama, yaitu pemerintah sebagai regulator dan pengawas, pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan kualitas produk, serta konsumen yang memiliki peran aktif melalui peningkatan pemahaman terhadap hak dan kewajibannya.
Dalam penyampaiannya, BPKN RI menegaskan bahwa keselamatan produk merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keselamatan, serta pemberdayaan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan.
Selain pembahasan mengenai keselamatan produk, Ketua BPKN RI juga menyampaikan pandangan Indonesia mengenai tantangan perlindungan konsumen dalam perkembangan e-commerce. Pertumbuhan perdagangan digital memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun juga memunculkan tantangan baru terkait keamanan produk yang diperjualbelikan secara daring, transparansi informasi, tanggung jawab pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Dalam forum tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya penguatan pendekatan perlindungan konsumen berbasis gender. Perspektif gender dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan perlindungan konsumen untuk memastikan tersedianya perlindungan yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan yang memiliki kebutuhan dan risiko berbeda dalam mengakses barang dan jasa.
Keikutsertaan BPKN RI dalam The 9th Intergovernmental Expert Group Meeting on Consumer Protection Law and Policy menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen di tingkat internasional. Forum ini juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antarnegara dalam menghadapi tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam forum internasional tersebut, BPKN RI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip internasional serta mampu memberikan perlindungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(Yuki. N)











Leave a Reply