Ketua BPKN RI: Dugaan MinyaKita Berbau Solar Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok

Beberin.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menaruh perhatian serius terhadap temuan produk MinyaKita yang diduga berbau solar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Langkah Kementerian Perdagangan yang menarik produk dari peredaran merupakan tindakan awal yang tepat sebagai bentuk kehati-hatian untuk melindungi masyarakat, sembari menunggu hasil uji laboratorium yang resmi.

Ketua BPKN RI menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan konsumen merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyampaikan hasil pengujian laboratorium secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“BPKN RI meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang mereka konsumsi. Apabila terbukti terjadi pencemaran atau produk tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka harus dilakukan penarikan secara menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.”

BPKN RI juga meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, BPOM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak produsen untuk mempercepat proses investigasi sehingga penyebab dugaan bau solar dapat dipastikan secara ilmiah.

Selain itu, BPKN RI mengimbau masyarakat yang memiliki produk MinyaKita dengan aroma tidak normal agar tidak mengonsumsinya terlebih dahulu, menyimpan kemasan sebagai barang bukti, dan segera melaporkannya kepada dinas terkait atau kanal pengaduan resmi pemerintah untuk memudahkan proses penelusuran.

“BPKN RI akan terus mengawal proses penanganan kasus ini agar hak-hak konsumen terlindungi secara optimal. Kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan harus dijaga melalui pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.”

BPKN RI berharap hasil laboratorium dapat segera diumumkan kepada publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan produk, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan lanjutan.

(Yuki. N)