BPKN RI Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Ketua BPKB RI, Mufti Mubarok

Beberin.com, Jakarta – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menilai gangguan pasokan listrik yang berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.

Menurut Mufti, listrik saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap gangguan yang menyebabkan terhentinya aktivitas rumah tangga, usaha, pendidikan, hingga layanan publik harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi PT PLN (Persero).

“BPKN RI menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Mufti, Sabtu (20/6).

Ia mengatakan, pemadaman yang terjadi tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha mikro, pedagang, industri kecil, hingga sektor jasa yang sangat bergantung pada pasokan listrik.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), gangguan listrik yang terjadi dipicu oleh kendala teknis pada sistem pembangkit dan jaringan transmisi. Namun demikian, menurut Mufti, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai akar persoalan tersebut.

“PLN perlu menyampaikan secara transparan penyebab gangguan, lokasi terdampak, langkah perbaikan yang dilakukan, serta strategi mitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Transparansi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen,” tegasnya.

Mufti menilai kejadian tersebut menjadi alarm penting bagi pengelola sistem ketenagalistrikan nasional untuk meningkatkan keandalan infrastruktur kelistrikan, terutama di sistem Jawa-Bali yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Menurutnya, sejumlah kendala yang sering menjadi penyebab gangguan listrik antara lain menurunnya keandalan pembangkit, gangguan jaringan transmisi, overload pada sistem distribusi, hingga faktor cuaca ekstrem yang memengaruhi jaringan listrik di berbagai daerah.

“Gangguan teknis memang bisa terjadi di mana saja. Namun frekuensi kejadian yang meningkat harus menjadi bahan evaluasi serius. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa sistem kelistrikan nasional memiliki cadangan dan mitigasi yang memadai ketika terjadi gangguan,” katanya.

BPKN RI juga mendorong PLN mempercepat modernisasi jaringan, memperkuat sistem cadangan daya, dan meningkatkan respons pelayanan kepada pelanggan saat terjadi pemadaman.

Selain itu, Mufti mengingatkan bahwa hak-hak konsumen harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pelayanan publik. Apabila terdapat ketentuan mengenai kompensasi atas gangguan layanan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Listrik bukan lagi sekadar kebutuhan pelengkap. Ketika listrik padam, aktivitas ekonomi terganggu, komunikasi terhambat, pelayanan kesehatan terdampak, bahkan produktivitas masyarakat menurun. Karena itu, peningkatan kualitas layanan harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.

BPKN RI berharap pemerintah, regulator, dan PLN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan nasional guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.

Red