Anggota DPRD Depok Adef Sebut Terus Komitmen Perjuangkan Kembali Predikat UHC

Beberin.com, Kota Depok — Universal Health Coverage (UHC), merupakan bentuk komitmen pemerintah (termasuk daerah) agar warga dapat berobat gratis. UHC, sama Cakupan Kesehatan Semesta dengan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap layanan medis promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu, tanpa kesulitan finansial.

Sedangkan dengan kesehatan diartikan keadaan sejahtera utuh secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, bukan hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Ini mencakup fungsi tubuh yang baik, kebahagiaan jiwa, hubungan sosial yang harmonis, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.

Hingga saat ini, komitmennya anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah terus memperjuangkan Kota Depok kembali menyandang predikat UHC (Universal Health Coverage) pada tahun ini. Salah satu poin yang kami rekomendasikan adalah kembalinya Depok dalam predikat UHC. “Artinya, target kita 2026 ini harus kembali berpredikat UHC dan itu disepakati dalam Pansus (Panitia Khusus) LKPJ, dimana Pansus itu isinya adalah lintas fraksi. Tidak ada satu anggota pansus LKPJ yang menolak,” ujar Adef sapaan akrabnya, saat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Depok.

Ia juga menyebutkan, bahwa dengan adanya rekomendasi, ini menjadi sebuah amanah rakyat yang disampaikan melalui wakil rakyat dalam Pansus LKPJ. ” Untuk itu, kita hanya tinggal menunggu implementasi Pemerintah Kota, dalam hal ini Pak Wali Kota untuk menjalankan amanah ini,” ucap Adef.

Dijelaskannya, bahwa UHC ini menjadi solusi agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. UHC juga sangat penting bagi warga Kota Depok, karena memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang sakit, khususnya yang tidak mampu. “Jadi, UHC itu bagian dari solusi tidak adanya diskriminasi. Selama dia masih mau di kelas 3, maka dia diakseskan kesehatannya ke seluruh rumah sakit se-Indonesia yang menyelenggarakan BPJS,” jelas Adef.

Hal itu, dinamika yang terjadi di masyarakat pada Februari 2026, Adef memaparkan, adalah perubahan status dari yang awalnya sebagai penerima bantuan sosial menjadi bukan penerima bantuan sosial karena banyak tercatat di dalam desil 6 ke atas. “KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) adalah bagian dari bantuan sosial kesehatan. Jika mengacu pada parameter klasifikasi masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial itu di dalam desil 1 sampai, jadi banyak yang terlempar atau tereliminasi. Contohnya, Pemerintah Kota sudah memverifikasi, menurunkan data dari 800 ribu penerima KIS PBI menjadi 400 ribu orang,” papar politisi PKS Depok.

Ia juga mengingatkan, bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terjadi peningkatan akibat Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2022. “Jadi, banyak masyarakat yang lockdown, tidak lagi melakukan pekerjaan aktivitasnya atau perusahaan tutup, sehingga semua hanya fokus pada kegiatan-kegiatan dan fokus pada bantuan sosial. Maka data itu cukup terlihat besar,” imbuh Adef.

Bahkan, tambah Adef, ketika bantuan sosial operasi melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), ini sebenarnya untuk bantuan pusat. Kalau untuk bantuan daerah sendiri memutuskan untuk kearifan lokal,” tandas dewan daerah pemilihan Kecamatan Tapos dan Cilodong itu.

SAID/EDISON